Skandal PTSL Wonomulyo! Kades Ngaku Pungut Rp 600 Ribu, Camat dan Inspektorat Beri Jawaban Normatif
Tiknu, selaku Kepala Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang
MALANGRAYANEWS | MALANG - Bau busuk dugaan pungli program negara tercium menyengat di Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang Presiden untuk membantu rakyat miskin agar punya sertifikat gratis, justru dijadikan ladang pungutan oleh oknum di desa, Jumat (23/10/2026).
Yang lebih mencengangkan, Kepala Desa Wonomulyo, Tiknu, dengan enteng mengakui praktik tersebut tanpa rasa bersalah.
"Memang benar 600 ribu. Dan saya menerima uang dari panitia 10 ribu rupiah per sertifikat untuk menandatangani," ucap Tiknu tanpa beban, seolah pungutan Rp 600 ribu di atas penderitaan warganya adalah hal yang wajar.
Pengakuan ini adalah bukti nyata betapa bobroknya pelaksanaan PTSL di Wonomulyo. Rp 600 ribu bukan angka kecil bagi warga desa. Itu adalah pemerasan berkedok program negara, dan fee Rp 10 ribu per tanda tangan adalah potret memalukan seorang pemimpin desa yang menjual tanda tangannya di atas program nasional.
Lalu kemana pengawasan Kecamatan Poncokusumo?
Saat dikonfirmasi, Camat Poncokusumo, Didik Agus Mulyono, S.P., M.AP hanya menjawab dengan kalimat normatif, dingin, dan terkesan buang badan.
"Waalaikum salam. Maturnuwun atas infonya, insyaallah kita akan tindaklanjuti sesuai kewenangan kami," jawabnya singkat via WhatsApp. Jawaban template yang sudah hafal di luar kepala untuk meredam laporan.
Lebih parah lagi, Inspektorat Kabupaten Malang yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan pungli, juga hanya melempar bola.
"Kami bersurat ke kecamatan dulu pak, agar ditindaklanjuti sesuai kewenangannya termasuk pemantauan oleh DPMD Kab Malang," kilahnya.
Saling lempar surat, saling lempar kewenangan. Sementara warga terus diperas!
Ini jelas melanggar SKB 3 Menteri tentang PTSL yang menegaskan biaya PTSL di Jawa-Bali hanya Rp 150 ribu untuk patok, materai, dan fotokopi. Bukan Rp 600 ribu!
Jika pungutan Rp 600 ribu ini dikali ratusan bahkan ribuan bidang tanah, berapa miliar uang rakyat Wonomulyo yang raib?
Ketua AWPI DPC Kabupaten Malang, Sunarto SH, tidak akan tinggal diam melihat kedzaliman ini.
"Kami sebagai Ketua AWPI DPC Kabupaten Malang akan terus mengawal sampai proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini tidak bisa dibiarkan. Ini adalah pengkhianatan terhadap program negara. Jika terbukti pungli, Kades dan panitia harus diproses hukum, tidak ada ampun!" tegas Sunarto SH dengan nada keras.
AWPI DPC Kabupaten Malang mendesak Bupati Malang, Polres Malang, Kejaksaan Negeri Malang, dan Polda Jatim untuk segera turun tangan. Periksa Kades Wonomulyo, periksa panitia PTSL untuk audit aliran uang Rp 600 ribu tersebut.
Jangan biarkan program mulia Presiden dan negara ini dikotori oleh oknum-oknum serakah di tingkat desa. (Bersambung)
Editor :Ira Puspita Dewi