Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan SMPN 2 Sumberpucung Memanas, Disdik Kab. Malang Janji Tindaklanjuti
Foto : ilustrasi
MALANGRAYANEWS | MALANG – Kontroversi mengenai penarikan dana yang diduga berkedok sumbangan di SMPN 2 Sumberpucung, Kabupaten Malang, terus bergulir dan memicu sorotan publik. Praktik penarikan dana kepada wali murid tersebut disinyalir diwarnai tekanan hingga syarat administrasi formal seperti surat pernyataan bermaterai dan penegasan UU ITE.
Menanggapi gejolak tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang menyatakan telah memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman.
*Klarifikasi Plt Kabid SMP dan Kadisdik Kabupaten Malang*
Kepada Malangrayanews, Plt Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Haroh menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan Kepala SMPN 2 Sumberpucung beserta pengurus komite sekolah. Pihaknya menekankan bahwa partisipasi wali murid tidak boleh bersifat memaksa.
"Kami telah melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada Kepala SMPN 2 Sumberpucung beserta pengurus komite terkait sumbangan di sekolah. Kami tekankan bahwa sumbangan wali murid harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak dikaitkan dengan hak anak dalam memperoleh layanan pendidikan di sekolah," tegas Plt Kabid SMP, Senin (12/10/2026) petang.
Ia menambahkan, dari hasil klarifikasi yang sudah berjalan, Dinas Pendidikan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
*Soroti Pertemuan Wali Murid, Materai, hingga Isu UU ITE*
Di sisi lain, Kadisdik Kabupaten Malang, juga memberikan tanggapan resmi terkait dinamika terbaru yang terjadi pada pertemuan wali murid tanggal 10 Oktober 2026 lalu. Pertemuan tersebut menyedot perhatian lantaran diwarnai penetapan besaran sumbangan, kewajiban penandatanganan surat pernyataan bermaterai, serta penyampaian narasi terkait UU ITE yang dinilai meresahkan wali murid.
"Adapun informasi terbaru mengenai pertemuan wali murid tanggal 10 Oktober 2026, termasuk surat pernyataan bermaterai, besaran sumbangan, dan penyampaian terkait UU ITE, akan kami tindak lanjuti dengan meminta penjelasan dan dokumen pendukung agar diperoleh informasi yang utuh dan objektif," terangnya.
Bagus juga menggarisbawahi prinsip dasar partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan yang wajib mematuhi regulasi.
"Prinsip kami, partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan harus sesuai ketentuan, bersifat sukarela, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak boleh disertai tekanan maupun perlakuan yang merugikan peserta didik atau wali murid. Kami tetap mengedepankan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan, serta terbuka terhadap masukan masyarakat, termasuk rekan-rekan media," tambahnya.
*Masyarakat Desak Sanksi Tegas*
Meski pihak Dinas Pendidikan berjanji melakukan pendalaman dan pembinaan, publik dan wali murid berharap ada langkah serta sanksi tegas jika terbukti ditemukan pelanggaran atau perampasan hak-hak siswa di lapangan.
Transparansi dan ketegangan aturan diharapkan bukan sekadar pemanis di atas kertas, melainkan diterapkan nyata demi menjamin pendidikan gratis yang bebas dari intimidasi berdalih sumbangan. (Bersambung)
Editor :Ira Puspita Dewi