Viral Dugaan Sumbangan Ideal Rp160 Ribu di SMPN 2 Sumberpucung Malang, Inspektorat: Siap Kami Cek
Foto : Ilustrasi
MALANGRAYANEWS | MALANG– Polemik dugaan pungutan berkedok sumbangan sukarela di SMP Negeri 2 Sumberpucung, Kabupaten Malang, terus bergulir. Setelah ramai di media sosial, Inspektorat Kabupaten Malang menyatakan akan segera melakukan pengecekan.
Kepastian tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, P. Hendra, saat dikonfirmasi media pada Senin (12/10/2026) sore. Ia membalas konfirmasi redaksi dengan singkat.
"Siap kami cek dan konfirmasi njehhh," tulis P. Hendra melalui WhatsApp sekitar pukul 15.00 WIB.
Respon tersebut muncul setelah publik mempertanyakan praktik penarikan dana dengan istilah "Sukarela Ideal" sebesar Rp160.000 per bulan yang dibebankan kepada wali murid kelas 7 SMPN 2 Sumberpucung.
*Undangan Wajib Materai Rp10.000*
Informasi yang dihimpun tim media, dugaan tersebut bermula dari undangan Komite Sekolah bernomor 400.3.5/370.2/35.07.301.12.29/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Undangan tersebut mewajibkan wali murid kelas 7 hadir pada Sabtu, 10 Oktober 2026 di aula sekolah, tanpa boleh diwakilkan, dengan membawa bolpoint dan materai Rp10.000.
Agenda resmi undangan adalah sosialisasi program sekolah dan pengambilan rapor Tengah Semester I Tahun Ajaran 2026/2027. Namun menurut sejumlah wali murid, forum lebih banyak membahas klarifikasi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pungutan Rp1,92 juta per tahun yang telah viral.
Dalam pertemuan itu juga, wali murid mengaku mendapat imbauan untuk tidak menyebarkan isi pertemuan ke luar, bahkan disertai penyebutan Undang-Undang ITE. Hal ini membuat sebagian wali murid merasa tertekan.
*Frasa Sukarela Ideal Rp160.000*
Kejanggalan muncul saat wali murid diminta mengisi surat pernyataan bermaterai. Dalam surat tersebut, wali murid bebas menuliskan nominal sumbangan selama satu tahun sesuai kemampuan.
Namun di sisi lain, muncul arahan lisan mengenai angka ideal sebesar Rp160.000 per bulan. Kondisi tersebut membuat wali murid berada dalam posisi dilematis.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kebebasan mengisi nominal tersebut tidak sepenuhnya bebas secara psikologis. Ada kekhawatiran jika mengisi terlalu rendah akan dianggap tidak mendukung program sekolah.
*Kuitansi dan Transparansi Dipertanyakan*
Selain soal nominal, transparansi penggunaan dana juga menjadi sorotan. Seorang wali murid berinisial AL mengungkapkan, saat anaknya duduk di bangku kelas 7, setiap setoran masih disertai catatan. Namun setelah naik ke kelas 8, catatan tersebut tidak lagi diberikan.
Sejumlah warganet di media sosial juga mengeluhkan hal serupa. Mereka mengaku tidak menerima kuitansi resmi dan pembayaran dilakukan melalui transfer.
Padahal sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sumbangan tidak boleh dipatok nominal, tidak mengikat, tidak wajib, dan tidak ada batas waktu. Jika ada pematokan, maka masuk kategori pungutan yang dilarang di sekolah negeri.
*Dinas dan Sekolah Belum Bersuara*
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan pihak SMPN 2 Sumberpucung belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Inspektorat telah menyatakan komitmennya untuk melakukan pengecekan lapangan.
Tim media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sumber : bratapos.com
Editor :Ira Puspita Dewi