Walikota LSM LIRA Malang Apresiasi Vonis Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
Walikota LSM LIRA Malang, Imam Sapii, SH
MALANGRAYANEWS | MALANG - Walikota LSM LIRA Malang, Imam Sapii, SH mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa.
Dalam perkara tersebut, terdakwa satu dijatuhi pidana mati, sedangkan terdakwa dua dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Walikota LSM LIRA Malang menyampaikan bahwa putusan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan.

“Putusan ini kami apresiasi. Yang terpenting adalah proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak semua pihak tetap dihormati,” ujar Walikota LSM LIRA Malang, Rabu (23/09/2026).
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas meninggalnya Faradila Amalia Najwa. Menurutnya, keluarga korban tentu membutuhkan dukungan dan kepastian hukum setelah kehilangan anggota keluarganya.
LSM LIRA Malang berharap putusan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda.
Editor :Ira Puspita Dewi