Bupati LSM LIRA Apresiasi Vonis Hakim Atas Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM
Aksi damai LSM LIRA se Jawa Timur di Pengadilan Kota Malang dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Bupati LSM LIRA, Sri Agus Mahendra mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa satu dan terdakwa dua pidana selama penjara 20 tahun dalam perkara tersebut.
Apresiasi disampaikan saat di temui usai hadiri aksi damai LSM LIRA se Jawa Timur di Pengadilan Kota Malang pada Rabu, (23/09/2026).
Menurut Mahendra, proses persidangan hingga putusan perkara ini selama ini mendapat perhatian dan pengawalan dari LBH LSM LIRA Jawa Timur dan LSM LIRA Malang Raya. Pengawalan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum serta pemenuhan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Mahendra, menyampaikan penghargaan kepada majelis hakim PN Kota Malang yang telah menjalankan proses persidangan hingga menghasilkan putusan terhadap kedua terdakwa.
“ LBH LSM LIRA Jawa Timur bersama LSM LIRA Malang Raya selama ini aktif mengawal kasus ini. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya.
Menurutnya, pengawalan terhadap perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen LSM LIRA untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, khususnya korban dan keluarganya.
LSM LIRA Jawa Timur dan LSM LIRA Malang Raya juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Putusan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum kasus pembunuhan ,LSM LIRA berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi perhatian bagi upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dan pembunuhan.
Sementara itu di tempat yang sama, Korlab LSM LIRA Kabupaten Malang , Sunarto, S.H., menegaskan putusan hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan.
"Kami menilai vonis mati untuk pelaku utama sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan. Ini pembunuhan berencana, korbannya adalah mahasiswi yang tidak berdaya. Kami rasa Hakim sudah mengambil putusan yang maksimal," tegas Sunarto, S.H.
"Kami minta keluarga korban tidak takut. LSM LIRA akan terus mengawal kasus ini. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kekerasan terhadap perempuan," tutupnya.
Editor :Ira Puspita Dewi