Hak Jawab Kades Dawuhan Poncokusumo Terkait Berita PTSL 600 Ribu, Kades : Hasil Musyawarah Panitia
Saiful Arifin Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Menindaklanjuti pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan pungutan PTSL Rp 600 Ribu di Desa Dawuhan, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, maka hari ini, Rabu (14/10/2026) Saiful Arifin selaku Kepala Desa Dawuhan bersama Panitia PTSL Desa Dawuhan Poncokusumo memberikan Hak Jawab sebagai berikut:
1. Benar ada Musyawarah Panitia PTSL Desa Dawuhan Poncokusumo. Musyawarah tersebut digelar di Balai Desa Dawuhan Poncokusumo yang dihadiri oleh Kades Dawuhan, Ketua Panitia PTSL Dawuhan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perwakilan warga pendaftar PTSL Desa Dawuhan.
2. Terkait Angka Rp 600 Ribu di Desa Dawuhan Poncokusumo, itu bukan Pungli. Berdasarkan Berita Acara (BA) Musyawarah Panitia PTSL Desa Dawuhan Poncokusumo, rincian Rp 600 ribu adalah Untuk biaya patok batas, materai, fotokopi berkas, transport pemberkasan ke BPN serta Untuk biaya operasional Pokmas / Panitia Desa Dawuan Poncokusumo. Dengan total Rp 600.000 sesuai dengan kesepakatan bersama warga dalam musyawarah dan dituangkan dalam BA.
3. Tidak ada paksaan. Warga Desa Dawuhan Kec. Poncokusumo yang ikut PTSL menyetujui secara sukarela dalam musyawarah. Bagi yang tidak setuju, tidak dipaksa. Semua dana dikelola oleh Panitia PTSL Desa Dawuan, bukan masuk ke Kepala Desa Dawuhan Poncokusumo.
4. Kades Dawuhan Poncokusumo Terbuka. Kades Dawuhan, Kec. Poncokusumo menegaskan selalu terbuka kepada wartawan dan siap menunjukkan BA Musyawarah Panitia PTSL Desa Dawuhan jika dibutuhkan Untuk transparansi.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan agar pemberitaan terkait PTSL Desa Dawuhan, Kec. Poncokusumo menjadi berimbang. Kami menghormati kinerja rekan -rekan jurnalistik.
Hormat kami,
Panitia PTSL Desa Dawuhan, dan Kepala Desa Dawuhan, Kec. Poncokusumo, Kab. Malang.
Editor :Ira Puspita Dewi