Diduga Alat Berat Proyek di Kedungkandang Pakai Solar Subsidi, Ketua DPC AWPI Kab. Malang Buka Suara
Aktivitas pemerataan lahan menggunakan alat berat di wilayah Kecamatan Kedungkandang yang diduga menggunakan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi
MALANGRAYANEWS | KOTA MALANG - Aktivitas pemerataan lahan menggunakan alat berat di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, alat berat tersebut diduga kuat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Dari hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pengisian solar menggunakan jerigen yang kemudian dituangkan langsung ke tangki alat berat jenis excavator. Padahal sesuai Perpres No.191 Tahun 2014, alat berat untuk industri dan proyek dilarang keras menggunakan solar subsidi.
Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Malang, Sunarto, SH membenarkan adanya temuan tersebut.
"Kami menerima aduan warga Kedungkandang, ada dugaan pemerataan lahan pakai alat berat yang solarnya dari solar subsidi. Ini jelas melanggar Pasal 55 UU Migas jo UU Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar," tegas Sunarto, SH, Sabtu (10/10/2026).
Lebih parah lagi, menurut Sunarto, alat berat tersebut juga diduga tidak mengantongi Surat Izin Laik Operasi (SILO) dari Disnaker dan izin operasional dari DPMPTSP Kota Malang.
"Kami sudah siapkan laporan resmi ke Bapak Kapolresta Malang Kota. Alat berat tanpa SILO itu alat ilegal. Kami dari AWPI mendesak Unit Tipidter Polresta Malang Kota segera turun dan segel alat berat tersebut," pungkasnya.
AWPI menilai praktik ini sangat merugikan masyarakat kecil dan negara, serta meminta aparat tidak tutup mata.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik proyek dan pemilik alat berat di wilayah Kedungkandang belum dapat dikonfirmasi.
Editor :Ira Puspita Dewi