ADV Sunarto SH Dampingi Korban Dugaan Pencemaran Nama Baik, Penyidik Selidiki Akun Terlapor
Adv. Sunarto, SH saat mendampingi korban untuk dimintai keterangan resmi sebagai pelapor di Polres Malang
MALANGRAYANEWS | MALANG - Kantor Hukum Sunarto, SH dan Rekan kembali melakukan pendampingan hukum terhadap pelapor dugaan penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kali ini Adv. Sunarto, SH mendampingi Mbak Sanda untuk dimintai keterangan resmi sebagai pelapor di hadapan penyidik Polres Malang.
"Benar, hari ini kami mendampingi Mbak Sanda untuk dimintai keterangan sebagai pelapor," ujar Adv. Sunarto, SH, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang, Sabtu (3/10/2026).
Sunarto menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik langsung melakukan penyelidikan terhadap beberapa akun media sosial yang diduga telah menyebarkan foto dan KTP milik pelapor.
"Untuk itu penyidik melakukan penyelidikan ke beberapa akun yang telah menyebarkan foto dan KTP pelapor. Semua bukti digital sudah kami serahkan," tegasnya.
Perkara ini berdasarkan Surat Kuasa No.023/SK.Snr/VIII/2026. Dugaan pelanggaran Pasal 27 UU ITE jo UU No.1 Tahun 2024 dan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dengan ancaman denda hingga Rp5 Miliar.
Meski proses hukum berjalan, Sunarto menegaskan pihaknya tetap mengedepankan upaya restorative justice.
"Kami berupaya segera untuk memediasi antara terlapor dan pelapor agar ada jalan damai. Tapi jika tidak ada itikad baik, laporan akan kami lanjutkan sampai tuntas," pungkasnya.
Editor :Ira Puspita Dewi