Terbongkar! Pengakuan Kades Wonomulyo, Per Sertifikat Dipungut 600 Ribu dan Dapat Fee 10 Ribu
Tiknu (kiri) selaku Kades Wonomulyo bersama perwakilan Panitia PTSL Desa Wonomulyo, Kec. Poncokusumo, Kab. Malang.
MALANG - Skandal Pungli PTSL per-sertifikat di Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang akhirnya diakui terang-terangan.
Kepala Desa Tiknu Wonomulyo Poncokusumo mengakui, setiap per-sertifikat PTSL di Desa Wonomulyo Poncokusumo, warga pemohon dimintai biaya Rp 600.000 per-sertifikat, dan dirinya sebagai Kades Wonomulyo Poncokusumo mendapatkan jatah Rp 10.000 per-sertifikat.
Pengakuan Kades Tiknu Wonomulyo tersebut diperkuat oleh perwakilan Panitia PTSL Desa Wonomulyo Poncokusumo yang juga menyampaikan, "Iya Pak memang benar biaya PTSL per-sertifikat Rp 600.000 dan Kades dikasih Rp 10.000 per-sertifikat, Rabu (21/10/2026).
Padahal sesuai SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017 dan Permen ATR/BPN No. 6/2018, biaya PTSL per-sertifikat untuk wilayah Jawa-Bali hanya Rp 150.000 per-sertifikat.
Artinya, pungutan Rp 600.000 per-sertifikat di Desa Wonomulyo Poncokusumo adalah Pungli sebesar Rp 450.000 per-sertifikat.
Jika di Desa Wonomulyo Poncokusumo ada 1000 sertifikat PTSL yang terbit, maka total dugaan Pungli per-sertifikat mencapai Rp 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan Kades Tiknu Wonomulyo Poncokusumo diduga menerima Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dari jatah per-sertifikat.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang, Sunarto, SH menegaskan bahwa pengakuan per-sertifikat ini adalah bukti Pungli.
"Kepala Desa Tiknu Wonomulyo mengakui per-sertifikat dikasih 10 ribu dan per-sertifikat pemohon dimintai 600 ribu. Panitia PTSL Wonomulyo juga bilang iya pak memang benar per-sertifikat segitu. Ini sudah pengakuan Pungli per-sertifikat di Desa Wonomulyo Poncokusumo. Aturan negara jelas Rp 150.000 per-sertifikat, bukan Rp 600.000 per-sertifikat," tegas Sunarto, SH.
Sunarto, SH akan membawa bukti pengakuan per-sertifikat Kades Tiknu Wonomulyo Poncokusumo ini ke Aparat Penegak Hukum.
"Ini melanggar Permen ATR/BPN, Perpres Saber Pungli, dan UU Tipikor. Kami akan laporkan dugaan Pungli Rp 600.000 per-sertifikat dan fee Rp 10.000 per-sertifikat di Desa Wonomulyo Poncokusumo ini ke Polres Malang dan Kejari Malang," pungkasnya.
Editor :Ira Puspita Dewi