Memanas!Warga Ngadirejo Didenda Jutaan Karena Ngrepes Kayu,Penebang Puluhan Pohon Diduga Berkeliaran
Warga saat berada di Balai Desa Ngadirejo dengan suasana memanas meneriakkan keadilan
MALANGRAYANEWS | MALANG - Suasana memanas terjadi di Balai Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Fakta mencengangkan terungkap saat warga mempertanyakan ketimpangan penegakan aturan kehutanan.
Di saat warga kecil yang hanya memungut ranting dan sisa kayu kecil (ngrepes) untuk kayu bakar mengaku didenda hingga Rp 9 Juta, Rp 15 Juta, bahkan Rp 17 Juta, penebangan 18 pohon besar di kawasan hutan justru diklaim legal dan hanya diberi sanksi.
"Ini pemerasan berkedok denda! Ini pidana, bukan perdata!" teriak warga dengan lantang di hadapan Kades, Muspika, Camat, Danramil, Bhabinkamtibmas dan Asper Perhutani, Kamis (29/10/2026).
PERHUTANI: HARUS KETANGKAP BASAH
Menanggapi desakan warga agar penebang ilegal segera ditangkap, pihak Perhutani menyampaikan alasan bahwa penindakan harus sesuai prosedur.
"Perhutani menunggu penebang ketangkap basah baru bisa langsung dipidana, lain penebangnya kan tidak ketangkap basah, harus kita selidiki dulu tidak serta merta main tangkap," ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung memicu amarah warga.
"Warga marah, sudah tau melakukan pencurian dan namanya jelas dan banyak saksi kok diem-diam saja, ada apa ini?" teriak warga.
WARGA TANTANG PERHUTANI & LMDH
"Jangan bodohi warga! Waktu zaman penjajahan Belanda hutan kami utuh asri! Kenapa setelah dikelola Perhutani malah gundul?! LMDH harus diganti, jangan itu-itu aja mulai dulu!" tegas warga lainnya.
KADES SIAP MUNDUR JIKA TERLIBAT
Menanggapi tudingan keterlibatan dalam pungutan denda, Kades Ngadirejo menegaskan dengan lantang.
"Saya tidak pernah terima apapun, jangan uang, rokok sebatang pun tidak pernah menerima, jadi bapak-bapak di sini harus paham. Kalau sampai saya terlibat, saya siap mengundurkan diri jadi Kepala Desa," tegasnya.
DIDUGA PUNGLI TERSTRUKTUR
Dari informasi yang dihimpun Team Pencari Fakta DPC AWPI Kab. Malang Pimpinan Sunarto, SH, modus dugaan pemerasan ini diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan aturan kehutanan.
Adapun tuntutan mutlak warga Ngadirejo:
1. Kembalikan uang denda warga Rp 9 Juta - 17 Juta sekarang juga
2. Tangkap dan pidanakan oknum pemeras, jangan cuma sanksi
3. Ganti total pengurus LMDH
4. Tangkap penebang ilegal, namanya jelas dan saksi banyak
Sunarto, SH menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Kalau Perhutani bilang harus ketangkap basah, lalu bagaimana dengan warga kecil yang ngrepes kayu kecil langsung didenda 17 juta tanpa ketangkap basah? Ini tidak adil! Kami akan bawa ke Polres Malang, Polda Jatim dan KLHK RI!" tegas Sunarto.
Hingga berita ini diturunkan, Team Pencari Fakta DPC AWPI Kabupaten Malang masih melakukan penelusuran di lapangan Desa Ngadirejo.
Editor :Ira Puspita Dewi








