Hak Jawab Kades Toip : Balai Desa Ngadirejo Tidak Mangkrak, Sudah Disampaikan Dalam Musdes 2024
Kantor Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Kepala Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, M. Toip, menyampaikan hak jawab resmi terkait pemberitaan penebangan kayu mahoni dan pembangunan Balai Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung yang disebut mangkrak.
Hak jawab tersebut disampaikan secara tertulis dan juga telah disampaikan secara terbuka dalam Musyawarah Desa (MUSDES) Tahun 2024 Desa Ngadirejo Kecamatan Jabung. Nomor: 140/ /35.07.08.2010/2024
Berikut isi lengkap Hak Jawab Resmi Kepala Desa Ngadirejo:
HAK JAWAB RESMI KEPALA DESA NGADIREJO KECAMATAN JABUNG M. TOIP - DISAMPAIKAN DALAM MUSDES TAHUN 2024*
Kepada Yth:
Pimpinan Redaksi / Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang
Bapak Sunarto, SH
di Tempat
Perihal: HAK JAWAB PEMBERITAAN PENEBANGAN KAYU MAHONI DAN BALAI DESA MANGKRAK DI DESA NGADIREJO KECAMATAN JABUNG
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar terkait diri saya selaku Kepala Desa Ngadirejo, dengan ini saya M. Toip menyampaikan Hak Jawab resmi yang juga telah saya sampaikan dalam MUSDES Tahun 2024 Desa Ngadirejo sebagai berikut:
1. TENTANG PENEBANGAN KAYU MAHONI DI DESA NGADIREJO:
Bahwa dalam MUSDES Tahun 2024, saya menyampaikan di hadapan BPD, Perangkat, dan warga Desa Ngadirejo, bahwa:
a. Pemotongan pohon mahoni di Desa Ngadirejo adalah milik Perhutani KPH Malang, bukan milik Desa.
b. Saya sebagai Kades yang mengajukan permohonan pemotongan karena membahayakan pengguna jalan di wilayah Desa Ngadirejo.
c. Jumlah resmi yang ditebang adalah *21 pohon mahoni sesuai izin Perhutani. Selebihnya saya tidak tahu berapa yang terdampak, karena yang memotong adalah pihak Perhutani.
d. Semua kayu mahoni dibawa ke TPK oleh Perhutani. Saya hanya tanda tangan saja, suratnya dibawa lagi sama mantrinya.
e. Kasus ini sudah sampai diaudit oleh Kementerian, dan saat ini pemotongan dihentikan sementara karena bermasalah. Saya tidak ikut berkecimpung dan tidak tahu kelanjutannya.
2. TENTANG PEMBANGUNAN BALAI DESA NGADIREJO YANG DISEBUT MANGKRAK:
Bahwa dalam MUSDES Tahun 2024, saya Kades Toip juga menyampaikan:
a. Pembangunan Balai Desa Ngadirejo tidak mangkrak.
b. Pembangunan Balai Desa dilaksanakan bertahap sesuai kemampuan APBDes Desa Ngadirejo Tahun 2026.
c. Anggaran Balai Desa akan dilanjutkan kembali penganggarannya dalam APBDes Tahun 2025 Desa Ngadirejo.
Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan dalam MUSDES Tahun 2024 dan secara tertulis kepada media, agar pemberitaan menjadi berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ngadirejo, 26 Oktober 2026
Hormat saya,
M. TOIP
Kepala Desa Ngadirejo
Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang
Mengetahui:
Ketua BPD Desa Ngadirejo
CATATAN REDAKSI DPC AWPI KAB. MALANG:
Redaksi menerima dan memuat Hak Jawab dari Kades Toip Desa Ngadirejo yang disampaikan dalam MUSDES Tahun 2024 ini sebagai bentuk keberimbangan informasi dan pemenuhan hak jawab sesuai UU Pers.
Redaksi tetap akan melakukan tugas jurnalistik untuk konfirmasi ke Perhutani KPH Malang dan Kementerian LHK terkait kayu mahoni 21 pohon resmi tersebut.
Editor :Ira Puspita Dewi







