Viral Ngerepes Kayu Ngadirejo, Warga Tuntut Denda 9 Sampai 17 Juta Dikembalikan,Oknum Harus Dipidana
Musyawarah Desa yang berlangsung di Desa Ngadirejo, Kec. Jabung, Kab. Malang
MALANGRAYANEWS | MALANG - Buntut viralnya pemotongan kayu di Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang di TikTok, kini muncul tuntutan baru dari warga.
Usai Kepala Desa Ngadirejo M. Toip memberikan klarifikasi di hadapan Muspika Jabung bahwa dari 21 pohon yang diajukan hanya 18 yang di-ACC dan dirinya tidak menerima apapun, sejumlah warga justru menuntut pengembalian uang denda terkait ngrepes kayu.
Warga menuntut agar uang denda yang pernah dipungut harus dikembalikan. Oknum yang memungut harus dipidana, bukan hanya sanksi administratif.
"Yang merasa didenda harus melaporkan atau uangnya dikembalikan. Biar musyawarah dengan Muspika," ujar warga dalam forum tersebut, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan pengakuan warga di lapangan kepada Team Pencari Fakta DPC AWPI Kabupaten Malang, besaran denda bervariasi, ada yang Rp 17 Juta, Rp 15 Juta, dan Rp 9 Juta.
Warga menilai denda tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak ada Perdes, tidak ada putusan pengadilan, dan tidak ada kuitansi resmi Perhutani, sehingga diduga pungutan liar.
Merespons tuntutan warga, Pimpinan Team Pencari Fakta DPC AWPI Kabupaten Malang, Sunarto, SH membuka pos pengaduan.
"Kami buka pos pengaduan bagi warga Ngadirejo yang merasa didenda terkait kayu. Silakan bawa bukti kuitansi atau bukti transfer. Akan kita kawal ke Polsek Jabung, Tipiter Polres Malang, dan Balai Gakkum Jabalnusra," tegas Sunarto, SH.
Sebelumnya, Asper Perhutani Tumpang menegaskan pemotongan 18 pohon di awal September 2026 dinyatakan legal, 13 pohon sudah ditebang dan 5 pohon dihentikan sementara. Penebangan di luar 18 pohon termasuk illegal logging dan sudah ditangani Gakkum dan Polsek Jabung.
"Yang 18 resmi dan legal akan kita selesaikan. Kalau ada tunggakan lain akan kami proses," ujar perwakilan Perhutani.
Hingga berita ini ditayangkan, Muspika Kecamatan Jabung diminta segera menggelar musyawarah untuk menyelesaikan persoalan denda tersebut.
Editor :Ira Puspita Dewi







