Modus 21 Pohon! Izin Resmi 18 Pohon, Sisanya Dibabat Habis, Alasan Bahayakan Jalan Ngadirejo
Beberapa kayu yang ditebang di pinggir jalan Desa Ngadirejo, Kec. Jabung, Kab. Malang
MALANGRAYANEWS | MALANG - Kejanggalan penebangan pohon mahoni di Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang semakin terbongkar. Dari pengajuan 21 pohon, yang mendapatkan izin resmi dari Perhutani ternyata hanya 18 pohon.
Namun fakta di lapangan, semua kayu terdampak ikut dibabat habis dan dibawa ke TPK. Modus 18 pohon resmi ini diduga hanya menjadi kedok untuk membabat pohon mahoni puluhan tahun.
Alasan penebangan karena membahayakan pengguna jalan pun dinilai janggal dan mengada-ada.
"Kalau itu usulan warga jadi aneh, kecuali memang pernah ada korban pengguna jalan atau warga setempat karena tertimpa pohon mahoni yang usianya sudah puluhan tahun," ujar sumber warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (24/10/2026).

Fakta di lapangan justru lebih mencurigakan. Izin resmi hanya 18 pohon dari 21 pohon yang diajukan, tapi pengakuan Kepala Desa Ngadirejo Jabung, Toip, menyebutkan semua kayu terdampak ikut dibabat.
"Perhutani es masalah koyok e kayune iku seberre. Senk resmi cumak 21, ahirre bek sek terdampak boh ktemu Piro ngonolo," ujar Kades Toip.
Yang artinya: "Perhutani ya bermasalah kayaknya, kayunya itu seberapa. Yang resmi cuma 18, akhirnya yang terdampak berapa ketemunya nggak tahu".
Semua kayu hasil babatan itu diakui Kades Toip dibawa ke TPK.
"Bawa ke TPK. Es di gowo ng TPK kabeh," katanya.
Artinya : Dibawa ke TPK. Sudah di bawa ke TPK semua.
Yang membuat kasus ini semakin besar, penebangan ini sudah diaudit oleh Kementerian dan kini mendadak dihentikan karena bermasalah.
"Sampai kementerian kok yang audit kemarin. Sementara kok di hentikan pemotongane berarti kan masalah," ungkap Kades Toip.
ADM Perhutani, Kelik Djatmiko saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp membenarkan adanya indikasi pelanggaran.
"Waalaikum salam wr. wb. Ada tebangan resmi merupakan pohon rawan tumbang, ada pohon tumbang terdampak dan beberapa illegal logging. Semua kayu diamankan ke TPK dan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang sudah berproses, sudah ditangani baik internal Perhutani, Gakkum Jabalnusra Kementerian Kehutanan maupun Polsek setempat," ujar ADM Perhutani.
Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang, Sunarto, SH, menegaskan:
"Pengajuan 21, yang diizinkan 18, tapi yang dibabat semua! Ini jelas modus! Kalau 18 yang resmi, lebih dari itu ilegal! ADM sendiri sudah mengakui ada illegal logging dan penyalahgunaan wewenang. Siapa mafia kayu di balik Desa Ngadirejo Jabung ini? Usut tuntas!" tegas Sunarto, SH.
Menurut Sunarto, SH, perbuatan tersebut diduga melanggar:
1. *Pasal 12 huruf e jo Pasal 82 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan* - tentang penebangan tanpa izin / illegal logging, ancaman 1-5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta - Rp 2,5 miliar.
2. *Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan* - tentang larangan menebang dan mengangkut hasil hutan tanpa izin.
3. *Pasal 362 dan Pasal 374 KUHP* - tentang pencurian dan penggelapan aset negara, karena kayu Perhutani adalah kekayaan negara.
4. *Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor* - tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, yang sudah diakui ADM Perhutani sendiri ada indikasi penyalahgunaan wewenang, ancaman seumur hidup atau 1-20 tahun penjara.
"Jangan bodohi rakyat Ngadirejo Jabung dengan alasan membahayakan jalan! Usut tuntas sampai ke akar-akarnya!" pungkas Sunarto, SH.
Editor :Ira Puspita Dewi








