Diduga Catut Nama Pemdes, Sekdes Wonomulyo Pinjam Dana BUMDes Rp 15 Juta, Ketua BUMDes Bongkar Fakta
Kantor Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencuat di Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dana sebesar Rp 15 juta diduga dipinjam dengan mengatasnamakan Pemerintah Desa.
Temuan ini didapat TEAM PENCARI FAKTA DPC AWPI Kabupaten Malang Pimpinan Sunarto, SH dari laporan perwakilan warga masyarakat setempat, Kamis (29/10/2026).
Warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada Team Pencari Fakta bahwa uang BUMDes tersebut dipakai dengan mengatasnamakan Desa Wonomulyo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Pencari Fakta AWPI DPC Kabupaten Malang langsung melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Wonomulyo.
Saat ditemui, Sekdes Wonomulyo memberikan klarifikasi. Ia mengakui meminjam dana tersebut namun mengklaim sebagai pinjaman pribadi.
"Uang tersebut saya pinjam pribadi, akan segera tak kembalikan, dan saya tidak pernah mengatasnamakan desa yang pakai uang bumdes tersebut," ujar Sekdes Wonomulyo kepada Team Pencari Fakta.
Namun pernyataan Sekdes tersebut berbeda dengan keterangan dari Ketua BUMDes Wonomulyo. Saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon WhatsApp oleh Team Pencari Fakta, Ketua BUMDes membenarkan bahwa peminjaman dana dilakukan dengan mengatasnamakan Pemdes.
"Ya, benar uang tersebut saat pinjam mengatasnamakan Pemdes yang makainya, bukan atas nama pribadi. Kami berupaya meminta kejelasan uang yang dipakai Sekdes tersebut," ungkap Ketua BUMDes Wonomulyo.
Dalam hal ini Team Pencari Fakta menjelaskan, pengelolaan dana BUMDes diatur dalam Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 dan UU Desa No. 6 Tahun 2014. Penggunaan dana BUMDes tanpa mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan persetujuan pengelola berpotensi melanggar hukum.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan:
1. *Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, tentang penggelapan uang yang dikuasai karena jabatan, dengan ancaman 3-15 tahun penjara.
2. *Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan*, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Penentuan pasal dan kerugian negara / desa menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Malang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan terkait pengembalian dana BUMDes senilai Rp 15 juta tersebut masih dalam upaya penelusuran Team Pencari Fakta.
Team Pencari Fakta DPC AWPI Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi pengelolaan dana BUMDes yang merupakan uang milik masyarakat desa.
Editor :Ira Puspita Dewi







