Viral Pemotongan Kayu di Ngadirejo, Kades Klarifikasi: 21 Diajukan, 18 di ACC,Saya Tak Terima Apapun
Kepala Desa Ngadirejo M. Toip memberikan klarifikasi di hadapan Muspika Kecamatan Jabung, Asper Perhutani Tumpang, Mantri, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.
MALANG -Menanggapi viralnya pemberitaan di TikTok terkait pemotongan kayu di Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Kepala Desa Ngadirejo M. Toip memberikan klarifikasi di hadapan Muspika Kecamatan Jabung, Asper Perhutani Tumpang, Mantri, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.
Kades Ngadirejo menegaskan dirinya bertanggung jawab terkait isu Balai Desa dan siap menyelesaikan.
"Warga sudah menyampaikan statement-nya semua. Kami tidak melaporkan. Tidak apa-apa untuk kritik-kritik oleh warga. Terkait Balai Desa saya tanggung jawab, InsyaAllah akan saya selesaikan karena anggaran itu tidak mencukupi," ucapnya, Kamis (29/10/2026).
Terkait pemotongan kayu, Kades menjelaskan usulan pemotongan datang dari pemilik kafe dan tokoh agama setempat, dan saat itu tidak ada warga yang protes. Dari 21 pohon yang diusulkan, hanya 18 pohon yang di-ACC untuk ditebang.
"Kayu itu sudah besar, sedangkan saya juga pernah kejatuhan buahnya. Yang 18 pohon ini saya paham. Warga tidak ada yang protes, dan saya tidak pernah menerima apapun atau bagian. Rokok satu batang pun tidak pernah menerima," tegasnya.
Ia menambahkan dampak viralnya pemberitaan tersebut membuat keluarganya terpukul.
"Saya jadi Kepala Desa itu berat, amanah Pak. Dan saya tidak pernah ada keterlibatan itu. Kalau saya terlibat tidak apa-apa saya berhenti sekarang. Kalau proses hukum tetap berjalan, biarkan berjalan," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Perhutani yang hadir menyampaikan bahwa pada awal September 2026, pemotongan 18 pohon tersebut dinyatakan legal. Dari 18 pohon, yang sudah ditebang sebanyak 13 pohon dan sisa 5 pohon.
"Yang 18 resmi dan legal akan kita selesaikan. Kalau ada tunggakan lain akan kami proses. Sekarang mantri diganti Pak Dwi Kristanto yang dipercaya di Sukopuro," jelasnya.
Ia menegaskan kasus tersebut sudah ditangani oleh Gakkum Jabalnusra Kementerian Kehutanan, penyidik Polsek Jabung, dan Tipiter Polres Malang.
"Kami dari Balai Gakkum tidak melindungi," tegasnya.
Asper Perhutani Tumpang, Hadi Mustofa menambahkan, 5 pohon yang belum terpotong dihentikan sementara karena situasi tidak memungkinkan. Namun 2 pohon akan tetap diambil dan akan ditanami kembali dengan pohon Cemara. Terkait penebangan di luar 18 pohon tersebut termasuk kategori illegal logging.
"Ada informasi dari penebangan 2 pohon itu maka kami koordinasi dengan Pak Kanit Polsek Jabung. Yang diduga patut diduga, tetap asas praduga tak bersalah. Sesuai proses nanti akan muncul tersangka-tersangka," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Team Pencari Fakta DPC AWPI Kabupaten Malang Pimpinan Sunarto, SH masih melakukan penelusuran di lapangan.
Editor :Ira Puspita Dewi








