Terkait Pelaporan MACITA ke Polda Jatim, Ketum LPAl Seto Mulyadi: LPAI Tidak Ada Korelasinya

Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi dan Sekretaris Umum LPAI Ir. Titik Suhariyati, saat memberikan klarifikasi melalui zoom meting terkait pelaporan MACITA ke Polda Jatim. (Sunarto)
"Salah satu hal krusial yang perlu kami sampaikan, bahwa LPAI telah mendapatkan pengesahan logo/hak merk organisasi yang didaftarkan sejak tahun 2017. Kemudian pada tanggal 23 Juli 2020 telah dikeluarkan sertifikat hak merk dari Kementerian Hukum dan HAM RI," imbuhnya.
Pihaknya menegaskan, menyikapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat dan wartawan kepada LPAI terkait proses pelaporan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat Cinta Tanah Air (MACITA), terhadap seseorang yang mengatasnamakan diri berasal dari Komnas PA, dengan dugaan berita hoax vaksinasi berbahaya bagi anak, maka penting bagi LPAI untuk menyampaikan klarifikasi.
"LPAI tidak ada korelasinya, apalagi tersangkut pelaporan masyarakat ke Polda Jawa Timur, karena berdasarkan hasil pertemuan Forum Nasional Luar Biasa Perlindungan Anak tahun 2016, penamaan dan penyebutan Komnas PA sudah tidak digunakan lagi. Penamaan organisasi kembali ke penamaan awal tahun 1997, yaitu Lembaga Perlindungan Anak Indonesia disingkat LPAI. Jadi, LPAI sama sekali tidak mengakui keberadaan organisasi Komnas PA, karena penamaannya sudah disepakati kembali ke LPAI," paparnya.
Titik Suhariyati mengungkapkan, sejarah dan kronologis organisasi yang ia sampaikan, adalah satu kesatuan informasi yang utuh, sebagai informasi sejarah organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengurus LPAI baik periode 2016-2021, 2021-2026 serta periode selanjutnya.
"Mengingat bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota telah dibentuk organisasi-organisasi underbow yang menamakan diri Komnas PA tersebut, maka kami tegaskan sekali lagi, bahwa secara sejarah dan kronologis organisasi, mereka tidak berwenang menggunakan nama Komnas PA. Bahwa para pengurus LPA/LPAI di Provinsi adalah sebagaimana yang tercantum pada bagian lembar bawah," beber dia.
Meski begitu, Titik Suhariyati juga mengklarifikasi bahwa tidak ada kaitannya sama sekali antara seseorang yang dilaporkan oleh Ormas MACITA ke Polda Jawa Timur dengan LPAI dan Pengurusnya.
"Sehingga kami LPAI tidak bertanggungjawab atas konsekuensi dan proses pelaporan tersebut," ujarnya.
Titik Suhariyati juga menyampaikan, bahwa terkait dengan vaksinasi bagi anak, merupakan salah satu hak atas kesehatan dan tumbuh kembang anak. Karena itu dalam kegiatan dan pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia, LPAI beserta stakeholders lainnya melakukan langkah-langkah positif demi kepentingan terbaik untuk anak.
"Karena kami menyadari, bahwa Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk berkumpul, berpendapat dan berorganisasi. Kami, Pengurus LPA Indonesia, LPA Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat menyambut baik dan siap bekerjasama serta bermitra bersama organisasi-organisasi lain, terutama organisasi yang mempunyai visi dan misi yang sama. Dan apabila terdapat organiasai lain yang menyebutkan diri dengan Komnas PA, maka kami akan menempuh jalur hukum," tandasnya.
Read more info "Terkait Pelaporan MACITA ke Polda Jatim, Ketum LPAl Seto Mulyadi: LPAI Tidak Ada Korelasinya" on the next page :
Editor :Puspita