LBH TNT Pasuruan Laporkan Perkara Bank Gelap

Danitri, kuasa hukum MA dari LBH TNT.
MALANGRAYANEWS | PASURUAN - Polres Pasuruan bergerak cepat menindak lanjuti laporan dari puluhan korban penipuan berkedok Bank Gelap, yang dikelola AS warga Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Polisi memanggil MA warga Tutur salah seorang korban Bank Gelap, untuk dimintai keterangan pada Rabu (18/5/2022) dilanjutkan pemanggilan saksi, Jumat (20/6/2022).
MA menuturkan, dirinya tertarik untuk menabung di Bank Gelap yang dikelola oleh AS karena ia bisa menabung setiap hari tanpa harus pergi ke Kantor Bank.
“Setiap hari AS datang ke kios saya dan pedagang yang lain di Pasar Nongkojajar, untuk mengambil uang tabungan," ungkap MA.
MA menambahkan, jika awalnya tidak ada kendala dengan Bank Gelap yang dikelola AS, karena MA bisa mengambil uangnya setiap kali ia membutuhkan.
Namun saat ini para nasabah yang akan mengambil tabungannya sendiri, selalu dipersulit dan uang tabungan mereka tidak bisa diambil. Padahal para nasabah sangat membutuhkan uang tersebut.
“Tujuan kami menabung agar tabungan tersebut bisa kami manfaatkan, ya terutama disaat ada kebutuhan mendadak bisa kami ambil sewaktu-waktu," imbuhnya.
Merasa dirugikan, puluhan pedagang yang menjadi korban tabungan Bank gelap meminta bantuan LBH TNT Pasuruan, untuk melaporkan AS karena uang puluhan bahkan ratusan juta yang mereka simpan di AS tidak bisa diambil.
Danitri, Kuasa Hukum dari LBH TNT yang mendampingi para korban menyampaikan, jika pihaknya sudah mencoba upaya mediasi namun tidak ada titik temu.
Read more info "LBH TNT Pasuruan Laporkan Perkara Bank Gelap" on the next page :
Editor :Puspita