Diduga BAP Bocor, Kuasa Hukum JEP: Sesuai Fakta Persidangan Menyebar Lewat Whatsapp
Kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang, SH., MH saat diwawancarai awak media usai persidangan. (Eko)
MALANGRAYANEWS | MALANG - Sidang lanjutan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali di gelar. Dalam sidang kali ini, agenda masih saja menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi dari berkas perkara.
Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang ke duabelas, yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Kamis (4/6/2022) pagi.
Dalam wawancara singkatnya tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) Jeffry Simatupang SH., MH mempertanyakan sekaligus heran terkait dengan hasil fakta persidangan.
"BAP diduga bocor, itukan rahasia negara, tentu tidak boleh dimiliki siapapun, kecuali berkas perkara untuk terdakwa. Tapi BAP itu bisa menyebar lewat WhatsApp, itu menurut fakta ya. Nah inikan lucu, kenapa BAP itu bisa menyebar. Sebelum bersaksi sudah baca BAPnya,. Nah itu yang perlu kami pertanyakan," ungkapnya dengan penuh rasa tanda tanya.
Koh Jeffry, sapaan akrabnya mengaku heran berkaitan dengan (Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang diduga bocor dan tersebar melalui WhatsApp tersebut.
"Hal itu kami ketahui dari fakta hasil persidangan jika BAP itu bocor dan sempat tersebar. Jadi, apa yang disampaikan keterangan di persidangan ini sudah berdasarkan BAP yang bocor. Inikan tanda tanya juga, karena BAP rahasia negara. Seharusnya BAP tidak boleh dikirim melalui WhatsApp, tapi fakta di persidangan BAP tersebar melalui WhatsApp dan kami kaget hari ini, kenapa BAB bisa bocor," ungkapnya.
Read more info "Diduga BAP Bocor, Kuasa Hukum JEP: Sesuai Fakta Persidangan Menyebar Lewat Whatsapp" on the next page :
Editor :Sunarto