Terkait Pelaporan MACITA ke Polda Jatim, Ketum LPAl Seto Mulyadi: LPAI Tidak Ada Korelasinya

Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi dan Sekretaris Umum LPAI Ir. Titik Suhariyati, saat memberikan klarifikasi melalui zoom meting terkait pelaporan MACITA ke Polda Jatim. (Sunarto)
Selanjutnya, berdasarkan evaluasi mendalam oleh 15 LPA Provinsi (dari 22 LPA Provinsi yang hadir dalam Fornas PA V/2015 di Kota Batu), pada 27-28 Februari 2016 diselenggarakan pertemuan Forum Lembaga Perlindungan Anak LPA Provinsi se-Indonesia di Bekasi, dengan berbagai pertimbangan yang mendalam, Forum memutuskan untuk mencabut mandat dari Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Umum dan meminta Prof. DR. Seto Mulyadi, M.Psi untuk menjadi Ketua Umum demi keberlanjutan organisasi.
Tepat pada 19 April 2016, atas inisiasi Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Republik Indonesia, dilaksanakan pertemuan mediasi antara 5 orang wakil dari LPA Provinsi (peserta pertemuan di Bekasi) dengan 5 orang Dewan Komisioner Komnas Anak hasil dari Fornas PA V/2015 di Kota Batu, (dipimpin oleh Arist Merdeka Sirait). Hasilnya dead lock dan tidak ada kesepakatan.
Berdasarkan beberapa pertimbangan dan usulan LPA Provinsi serta hasil konsultasi dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos RI, maka pada 29-30 April 2016 diselenggarakan pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak Luar Biasa (FORNAS PA LUB) di Bekasi.
Dihadiri oleh 18 LPA Provinsi (dari 22 LPA Provinsi yang hadir di Forum PA V/2015 di Kota Batu Jawa Timur). Pertemuan ini menghasilakn pengurus LPAI periode 2016-2021. Pemilihan melalui sistem paket, yaitu Prof. DR. Seto Mulyadi, M.Psi. (sebagai Ketua Umum) dan H. Samsul Ridwan, S.Ag., SH., MH (sebagai Sekretaris Jenderal).
Ketua Umum LPAI periode 2021-2026, Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psi melalui zoom meeting menjelaskan, untuk mendukung program dan kegiatan organisasi, dibutuhkan Surat Keputusan dan Pengukuhan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial RI sebagaimana mengacu pada periode-periode sebelumnya.
"LPA Indonesia didaftarkan melalui notaris R.A. Setiyo Hidayati, SH., MH dengan Nomor 10 tanggal 13 Mei 2016 dan telah mendapatkan pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, dari Direktur Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0058972.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 25 Mei 2016," terang Kak Seto sapaan akrabnya, Jumat (3/6/2022).
Menurutnya, nama dan bentuk organisasi berdasarkan akte notaris dan yang telah mendapatkan pengesahan dari Ditjen AHU Kemenkumham RI, adalah Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia), bukan dengan nama Komisi Nasional Perlindungan Anak.
"Ya, karena hal tersebut sesuai dengan peraturan dari kemenkumham RI, bahwa nama organisasi masyarakat tidak diperbolehkan mengunakan suku kata Komisi Nasional. Penggunaan Nama LPA Indonesia juga merujuk pada Peraturan Menteri Sosial RI No 81/HUK/1997, tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Jadi, kalau ditanya rekan-rekan media soal pelaporan MACITA memang tidak ada korelasinya dengan LPAI," ungkapnya.
Dalam zoom meeting tersebut, Sekretaris Umum LPAI Titik Suhariyati menambahkan, bahwasanya lembaga Negara yang menangani perlindungan anak adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merupakan amanah dari UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Read more info "Terkait Pelaporan MACITA ke Polda Jatim, Ketum LPAl Seto Mulyadi: LPAI Tidak Ada Korelasinya" on the next page :
Editor :Puspita