PTSL Srigonco: Warga Bayar Rp 500 Ribu, Aturan Rp 150 Ribu, Kades Jawab Sudah Ada BA Musyawarah
Foto : ilustrasi
MALANGRAYANEWS | MALANG - Pengukuran PTSL di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, sudah dilaksanakan. Namun soal biaya, muncul dua versi.
Versi warga kepada Tim Pencari Fakta AWPI DPC Kabupaten Malang: diminta Rp 500.000 per bidang, dibayar langsung ke panitia. Sebagian sudah bayar, sebagian belum lunas.
"Pengukuran sudah dilaksanakan. Untuk bayarnya sebagian masih belum. Ada yang sudah bayar, ada yang belum lunas," ujar warga yang namanya tidak disebutkan, Sabtu (7/11/2026).
Padahal SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 menetapkan biaya persiapan PTSL untuk Jawa-Bali kategori V hanya Rp 150.000 untuk patok, materai, dan operasional panitia.
Versi Kepala Desa Srigonco, Didit Puji Leksono, saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp pukul 21.22 WIB pada Sabtu (7/11/2026), berbeda.
"Ada BA musyawarah dan daftar hadir dan ada semua rincian-rinciannya dan kami juga sudah mengikuti Perbup No 14 Tahun 2018. Dan sudah dituangkan di BA Musyawarah tersebut, Pak," ujar Didit.
Didit menyebut sudah ada pernyataan warga dan masyarakat senang adanya PTSL. Soal undangan, ia menyebut tidak mungkin mengundang semua warga, paling tidak tingkat RT, RW, dan tokoh pemuda.
Ketua AWPI DPC Kabupaten Malang, Sunarto SH, meminta dokumen tersebut dibuka ke publik agar tidak simpang siur.
"Kami hormati praduga tak bersalah. Kalau memang ada dasar hukumnya, silakan dijelaskan. Buka saja ke publik," ujar Sunarto.
AWPI masih memverifikasi kuitansi dan keterangan saksi. Warga diminta menyimpan bukti dan bagi yang belum bayar, jangan dipaksa bayar sebelum ada penjelasan resmi.
Editor :Ira Puspita Dewi







