Ketum GPBMR Ungkap Kronologi Sidak di Ngadirejo, Advokat Walhi: Tebang Pohon di Tebing Langgar Hukum
Walhi Jatim bersama GPBMR saat berada di lokasi penebangan pohon di Desa Ngadirejo, Kec. Jabung, Kab. Malang
MALANGRAYANEWS | MALANG - Ketua Umum Gerakan Peduli Bumi dan Masyarakat Desa (GPBMR), Rudianto, membeberkan kronologi awal temuannya terkait dugaan penyalahgunaan pemotongan pohon di Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Dalam keterangannya kepada Team Pencari Fakta DPC AWPI Kabupaten Malang, Rudianto menyampaikan awal mula sidak yang dilakukannya pada 6 Oktober 2026.
"Mengenai temuan kita ini kita sidak tanggal 6 Oktober saya kesini, akhirnya kita klarifikasi ke Kepala Desa M. Toip, kita tanyakan penebangan ini apa sudah tembusan ke kepala desa, beliau menjawab ini atas permintaan warga. Masalah jumlahnya berapa yang dipotong Perhutani beliau tidak mengikuti karena permintaan warga ini ditebang terutama di pinggir jalan karena warganya yang sering melewati kadang-kadang ada yang kejatuhan buah mahoni, intinya merugikan warga. Akhirnya beliau mengajukan selama 2 tahun dan di ACC lah sekarang," ujar Rudianto, Senin (02/11/2026).
Rudianto mengaku curiga ada indikasi penyalahgunaan terkait SK potong yang tidak sesuai, sehingga perlu ditelusuri lebih dalam.
"Kami punya inisiatif ada penemuan, kita juga curiga ada indikasi penyalahgunaan, misalnya SK potong yang tidak sesuai kan perlu kita telusuri. Akhirnya kita adakan temuan-temuan itu, tanggal 9 kita menemukan ada warga Ngadirejo yang mengangkut kayu dari hutan ini dibawa ke Jabung. Disitu kita ada pengembangan lebih lanjut, akhirnya dari itu kita bersurat ke Gakkum. Akhirnya setelah Gakkum turun justru penemuannya makin melebar," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Balai Gakkum yang merespon surat laporan mereka.
"Kami apresiasi pihak Gakkum karena menjawab surat kami, mereka cepat turun melakukan sidak bersama kami. Akhirnya bukti penemuan yang di Jabung itu diambil sama Gakkum, karena kayu itu dipaksa masuk TPA sebelumnya. Akhirnya kami dengan pihak Gakkum ke TKP di Jabung, dan menyita barang bukti," jelasnya.
ADVOKAT WALHI JATIM: TEBANG POHON DI TEBING CURAM LANGGAR HUKUM DAN BERDAMPAK LINGKUNGAN
Sementara itu, Advokat WALHI Jawa Timur, Revolver, menyoroti adanya mekanisme yang terlewati dalam proses pemotongan pohon tersebut.
"Saat ini di lokasi Ngadirejo ada pemotongan pohon yang dilakukan oleh Perhutani bekerja sama dengan warga lokal, akan tetapi ada beberapa mekanisme yang terlewati, ada yang namanya konsultasi publik, bahkan berita acara pun tidak diberikan kepada publik. Bahkan Kepala Desa Ngadirejo Pak Toip itu mengatakan bahwa desa tidak diberi tahu kalau ada berita acara pemotongan, berapa pohon yang dipotong, kayunya dikemanakan itu tidak diceritakan," ujar Revolver.
WALHI sangat menyayangkan pemotongan tersebut karena pohon yang ditebang sudah berusia puluhan tahun dan berada di lokasi tebing yang sangat curam.
"Secara hukum sudah melanggar, karena tanah yang ditanami pohon yang ditebang ini masuk dalam kawasan rawan bencana, dan sebenarnya tidak boleh diapa-apakan seharusnya malah diperkuat, ini kok malah dipotong. WALHI menyayangkan tindakan pemotongan ini karena berpengaruh terhadap lingkungan, baik manusianya maupun flora fauna yang ada di Ngadirejo ini," tegasnya.
WALHI juga mendesak Gakkum untuk tidak abai dan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
"WALHI menekan atau memantau Gakkum untuk menyelesaikan ini secara cepat, segera, dan jangan menunda. Apabila menunda maupun lambat itu menurut saya itu sudah masuk kategori abai. Gakkum tidak boleh abai ketika sudah ada bukti dan saksi yang lengkap, seharusnya Gakkum dan instansi-instansi terkait sudah leluasa melakukan tindakan hukum maupun tindakan perdata," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Team Pencari Fakta DPC AWPI Kabupaten Malang masih melakukan penelusuran di lapangan.
Editor :Ira Puspita Dewi







