Kades Gubukklakah Tak Tau Harga PTSL Per Bidang, Kades: Itu Urusan Panitia, Saya Tidak Ikut - Ikut!
Foto : Ilustrasi
MALANGRAYANEWS | MALANG - Kepala Desa Gubukklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang saat dikonfirmasi wartawan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengaku tidak mengetahui berapa besaran biaya per bidang.
"Itu urusan Panitia," ujar Kades saat dikonfirmasi.
Kades Gubukklakah menegaskan dirinya tidak ikut campur soal penentuan harga per bidang PTSL.
"Gini lo, nanti saya pertemukan dengan panitia biar bisa satu kata dan saya di situ tidak ikut-ikut, pemerintah desa hanya melengkapi data pemohon untuk di proses oleh panitia" tegasnya, Senin (02/11/2026).
Lebih lanjut, Kades mengakui bahwa Surat Keputusan (SK) Panitia diterbitkan oleh Kepala Desa.
"Terkait SK panitia memang saya yang menerbitkan Mas, kalau biaya perbidang adalah kesepakatan warga/pemohon dengan panitia PTSL dan saya hanya menyaksikan tidak ikut menentukan" pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kades Gubukklakah, Mahir saat dikonfirmasi awak media melalui via telepon whatsapp. Kades Mahir berjanji akan mempertemukan awak media dengan panitia PTSL agar mendapatkan penjelasan yang sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Team Pencari Fakta DPC AWPI Kabupaten Malang masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Panitia PTSL Desa Gubukklakah terkait berapa besaran biaya per bidang yang dibebankan kepada warga dan dasar hukumnya.
Sesuai SKB 3 Menteri, biaya PTSL yang resmi hanya Rp 150 Ribu per bidang untuk wilayah Jawa dan Bali di luar biaya materai dan operasional yang wajar.
Editor :Ira Puspita Dewi







