AWPI Bongkar Tarif Ganda PTSL di Desa Gedangan, 500 Ribu vs 1,05 Juta!
Foto : ilustrasi
MALANGRAYANEWS | MALANG - Investigasi Team Pencari Fakta DPC AWPI Kabupaten Malang, Ketua Sunarto, SH, kembali menemukan fakta baru terkait dugaan pungli PTSL di Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Selasa (03/11/2026).
Informasi tambahan dari warga Desa Gedangan mengungkap adanya pembedaan tarif yang tidak pernah ada dalam aturan resmi program PTSL.
Menurut keterangan warga, oknum perangkat desa yang menjadi panitia PTSL Desa Gedangan menerapkan dua skema biaya yang berbeda:
1. Jika memiliki Akte atas nama A, pindah ke sertifikat tetap atas nama A, biayanya *Rp 500.000 per bidang.*
2. Namun jika memiliki Akte atas nama A, pindah ke sertifikat menjadi atas nama B (peralihan / balik nama), biayanya langsung naik menjadi *Rp 1.050.000 per bidang!*
"Informasi tambahan dari warga desa Gedangan dengan adanya kegiatan program PTSL, kalau misal punya akte atas nama A pindah ke sertifikat tetap A itu Rp 500.000 rupiah, dan jika punya akte atas Nama A pindah ke sertifikat menjadi atas nama B maka biaya tersebut Rp 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu) per bidang, apakah seperti itu biaya program PTSL tersebut," tanya warga yang merasa bingung dan keberatan.
Pertanyaan warga tersebut langsung dijawab tegas oleh Ketua DPC AWPI Kab. Malang Team Pencari Fakta, Sunarto, SH.
*JAWABAN TEGAS TEAM PENCARI FAKTA AWPI DPC KAB. MALANG:*
*TIDAK! ITU TIDAK ADA DALAM ATURAN PTSL! ITU DIDUGA MODUS PUNGLI!*
Sunarto, SH menegaskan bahwa berdasarkan SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa) Nomor 25/SKB/V/2017, biaya resmi PTSL untuk wilayah Jawa-Bali hanya Rp 150.000 per bidang, TETAP!
Rinciannya:
- Jawa-Bali: Rp 150.000
- Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT: Rp 200.000
- Papua, Maluku: Rp 250.000
"Tidak ada dalam aturan PTSL itu perbedaan tarif Akte A ke Sertifikat A 500 ribu, Akte A ke Sertifikat B Rp 1.050.000. Itu ngarang! Aturan resmi SKB 3 Menteri hanya Rp 150.000 per bidang, mau tetap nama A atau pindah ke nama B, sama! Bahkan untuk balik nama waris / jual beli di PTSL pun tidak boleh dipungut Rp 1.050.000!" tegas Sunarto, SH.
Menurut Sunarto, SH, jika ada biaya balik nama dari A ke B, itu seharusnya hanya biaya BPHTB dan PPh yang dibayarkan resmi ke negara melalui BPN, bukan disetor cash Rp 1.050.000 ke oknum perangkat desa tanpa kwitansi resmi!
"Kalau Akte A ke Sertifikat B itu namanya peralihan hak. Biayanya resmi ada di BPN, bukan Rp 1.050.000 dititip cash ke oknum panitia! Dan kenapa tidak ada kwitansi? Kenapa lewat chat WA? Ini jelas ada indikasi dugaan pungli! Modus tarif ganda ini untuk menutupi pungutan Rp 1.050.000," tambahnya.
Team Pencari Fakta AWPI DPC Kab. Malang akan menambahkan modus tarif ganda ini sebagai bukti tambahan ke Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.
Editor :Ira Puspita Dewi







