DOK! KPU Kota Malang Dinyatakan Bersalah, dari Hasil Bacaan Putusan Sidang Bawaslu Kota Malang

Pengacara kantor redaksi jurnalnusa.com Andi Rachmanto, S.H dan Fajar, S.H dari kantor hukum Mahapatih Law Office
MALANGRAYANEWS | MALANG - Bawaslu Kota Malang melaksanakan sidang pelanggaran administratif dengan Pelapor dari Pihak Wiwik Sukesi dan Terlapor Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas dan Komisioner Deny Rachmat Bachtiar selaku pimpinan pleno rekapitulasi tingkat kota memasuki tahap putusan pada Rabu, (27/3/2024).
Sidang pembacaan putusan yang di pimpin oleh majelis Hamdan Akbar Safara, S.AP, M.AP. menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota.
Untuk menanggapi hal tersebut pihak kuasa hukum Wiwik Sukesi mengakui cukup mengapresiasi, meskipun kurang puas dan bakal terus melakukan upaya hukum lanjutan guna terciptanya keadilan yang konkrit serta terdapatnya efek jera bagi para oknum penyelenggara.
"Ya, sebagaimana yg telah kita dengar bersama, dalam pertimbangan hukum Majelis Pemeriksa telah menyatakan bahwa terbukti secara sah, dan meyakinkan proses rekapitulasi DPRD Kota Malang di Hotel Haris, telah cacat hukum karena melanggar proses prosedur tata cara yg diatur dlm peraturan KPU, dan keputusan petunjuk pelaksanaan dalam pertimbangan hukum Majelis Pemeriksa juga menyinggung pelaksanaan hasil sanding data di tingkat provinsi yg hasilnya valid, telah terjadi penggelembungan suara caleg DPRD Kota Malang Dapil Blimbing nomor urut 1 dengan modus mengambil secara tidak sah suara parpol PDI Perjuangan," ungkap Fajar Santosa salah satu tim kuasa hukum.
Namun demikian Fajar Santosa memjelaskan bahwa Tim Hukum akan tetap melakukan upaya hukum pengajuan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Malang kepada Bawaslu RI.
"Semestinya Bawaslu Kota Malang setelah mempertimbangkan bahwa berdasarkan hasil sanding data telah terjadi kesalahan hasil rekapitulasi di tingkat kota Malang maka logis kemudian semestinya diikuti amar putusan konkrit untuk memerintahkan KPU Kota Malang untuk memperbaiki rekapitulasi penghitungan suara sehingga dalam tahapan penetapan caleg terpilih KPU mempedomani hasil pencermatan/sanding data, bukan menyerahkan pada mekanisme perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu No. 8 tahun 2022 memberi ruang untuk hal ini dilakukan oleh Bawaslu," tandas Fajar.
Sedangkan Andi Rachmanto selaku tim kuasa hukum memaparkan bahwasanya hal ini (upaya hukum - red) terkorelasi dengan terjadinya pencurian suara Partai PDI-P di Dapil Kecamatan Blimbing yang mana digeser ke Suara Caleg No. 1 Eko Herdiyanto.
"Perlu kita ketahui sidang ini berjalan atas laporan kami ke Bawaslu Provinsi Jatim, yang mana sebelumnya kami juga melakukan laporan ke Bawaslu Kota akan tetapi laporan tersebut tidak diregister, aneh kan?? Padahal jelas-jelas bukti yang kami gunakan sebelumnya sama, terkait kejahatan pemilu yakni pencurian suara yang tersistematis mulai di tingkat Kecamatan dan berkorelasi pada pelaksanaan rekap tingkat kota dan terbukti valid pada saat penyandingan data di tingkat Provinsi," ujar Andi.
Ia juga menambahkan kalau pihaknya juga sempat di mediasi oleh pihak DPD PDI-P dengan hasil deadlock, dan pihaknya juga terus menempuh langkah di Mahkamah Partai di DPP PDI - P.
"Betul kami telah di fasilitasi mediasi oleh DPD PDI-P akan tetapi tidak menemukan solusi dan selanjutnya kami menempuh langkah hukum di Mahkamah Partai yang mana telah kita daftarkan minggu lalu, dan adapun fakta hukum terkait putusan ini akan kami gunakan sebagai bukti tambahan bahwasanya telah secara sah dan nyata terjadi pencurian suara Partai dengan yang mana di geser ke Caleg No. 1. Selain itu penegakan hukum dalam hal Pidana Pemilu dan laporan ke DKPP tetap kita lakukan, imbuh Pengacara yang juga mantan jurnalis ini," tutup .
Editor :Puspita