Sidang Pelanggaran Administratif di Bawaslu Malang Diwarnai Insiden Pencekalan Wartawan

Sidang Pelanggaran Administratif di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang
MALANGRAYANEWS | MALANG– Sidang Pelanggaran Administratif di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Jumat (22/3/2024) kemarin, berlangsung secara terbuka.
Kendati demikian, agenda persidangan diwarnai pencekalan aktivitas salah satu pewarta media siber saat pengambilan gambar.
Adalah Doi Nuri, wartawan berlisensi Uji Kompetisi Wartawan (UKW) Muda itu mengaku mendapatkan larangan dari staf Bawaslu ketika dirinya mengambil gambar.
"Saya diundang oleh kuasa hukum Pelapor, untuk turut meliput acara persidangan di Bawaslu Malang, karena sifatnya terbuka," katanya. Sabtu (23/3/2024).
Pria berkacamata ini menceritakan awal kedatangan dirinya memasuki area persidangan, tanpa kendala dan sama sekali tidak diberikan kartu tanda pengunjung.
"Saya masuk tidak ada larangan, beberapa kali saya ambil foto juga belum ada larangan. Tiba-tiba ada staf Bawaslu yang datang dan melarang saya ambil gambar," imbuh dia.
Atas larangan tersebut, Doi memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang, sebab tidak ada yang bisa ia lakukan lagi disana, mengingat persidangan telah berjalan.
"Saya gak mau ada ribut-ribut, gak boleh ambil gambar ya saya keluar, sebab Mas Hendrik yang menegur saya ini bilang jika nanti akan ada rilis setelah acara. Ya sudah, saya diluar saja," ia mengisahkan.
Tidak sesuai dengan yang diinformasikan, begitu agenda sidang selesai, seluruh peserta sidang langsung meninggalkan ruangan tanpa ada pers rilis seperti dijanjikan.
"Wah, saya sudah gak boleh ambil gambar saya nurut. Tapi, begitu acara selesai lalu tidak ada rilis seperti dikatakan Mas Hendrik, ini saya kecewa," ungkap dia.
Hal tersebut lantas mendorong langkahnya menuju ruang komisioner Bawaslu untuk bertanya tentang aturan yang diterapkan Bawaslu Kota Malang.
Meski mendapatkan penjelasan, namun Doi berniat ingin melaporkan peristiwa pencekalan ini ke Dewan Pers untuk tindakan selanjutnya, serta akan mengurus perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saya wartawan, saya punya UKW, saya sudah menghormati sidang dengan mengiyakan larangan ambil gambar, maka ini harus diselesaikan secara profesional. Kantor media kami akan bersurat ke Dewan Pers serta meminta klarifikasi pihak Bawaslu," katanya.
Sementara itu salah satu kuasa hukum Pelapor Andi Rachmanto membenarkan dan menyayangkan kejadian ini.
"Ini sidang terbuka, bukan perkara prifat maupun perkara pidana yang menyangkut anak dibawah umur jadi siapapun berhak turut menyaksikan apalagi wartawan yang meliput. Aneh apabila wartawan dilarang meliput, memangnya ada apa??. Terkait hal ini apabila merujuk pada Undang - undang No. 40 tahun 1999 khususnya pasal 18, siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari berita bisa dijerat pidana," ungkap advokat yang juga mantan jurnalis ini.
Komisioner Bawaslu sekaligus Ketua Ketua Majelis Sidang, Hamdan Akbar Safara menegaskan jika sebelum acara sidang dimulai, sudah diimbau agar tidak mengambil gambar.
"Sidang kami terbuka, tapi diawal sebelum kami memulai sidang sudah dibacakan tata tertib jalannya persidangan, salah satunya adalah larangan ambil gambar," tutup dia.
Editor :Sunarto