Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027 Resmi Ditandatangani DPRD dan Bupati Malang
Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang
MALANGRAYANEWS | MALANG – DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Kamis (13/08/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kab. Malang ini membahas 2 agenda utama.
Pertama, Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kedua, Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Malang (Drs. H. M. Sanusi, M.M), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi, S.Sos.), Forkopimda, Sekretaris Daerah, seluruh Anggota DPRD, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Malang.
Bupati Malang dalam sambutannya menyampaikan bahwa KUA-PPAS merupakan dokumen penting sebagai acuan penyusunan Rancangan APBD. Dokumen ini memuat arah kebijakan, program prioritas, serta plafon anggaran sementara untuk seluruh perangkat daerah.
"Penandatanganan nota kesepakatan ini adalah wujud sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam merencanakan pembangunan Kabupaten Malang yang lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Malang menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS telah melalui tahapan di Badan Anggaran DPRD. DPRD berharap program-program prioritas di tahun 2027 benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Karena dari hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2027, Badan Anggaran menyampaikan beberapa hal, diantara Tahun 2027 merupakan pelaksanaan tahun ketiga RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 sebagaimana visi dan misi pasangan Kepala Daerah Kabupaten Malang terpilih yang tertuang dalam “Malang Makmur Berkelanjutan”, untuk membawa Kabupaten Malang menjadi lebih baik lagi. Diharapkan Arah Kebijakan Pembangunan KUA dan PPAS Kabupaten Malang pada Tahun 2027 disesuaikan dengan target RPJMD yang telah tetapkan.
Kedua, Dukungan infrastruktur dalam pengembangan pariwisata, pertanian secara luas lebih diperhatikan dengan harapan produksi pangan meningkat dan ketahanan pangan bisa terjaga serta peningkatan penunjang pariwisata di Kabupaten Malang.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan lebih serius dalam menggali potensi pendapatan dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data dan kajian serta melakukan inovasi untuk mencapai target PAD pada tahun 2027.
Serta Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan agar norma-norma penganggaran benar-benar dilaksanakan agar lebih akuntabel dan selaras dengan arahan MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK.
Editor :Ira Puspita Dewi