Hak Jawab Kepala Desa Sanankerto Terkait Pemberitaan Dugaan Dirinya Tak Mentaati Peraturan TKD
Kantor Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang
MALANGRAYANEWS | MALANG - Hak jawab Kepala Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, terkait pemberitaan yang sebelumnya telah terbit beredar pada Jum'at (15/03/2024) di media lain dengan judul "Diduga Pemdes Sanankerto Tidak Mentaati Peraturan TKD, Inspektorat dan Kejaksaan Wajib Tahu".
Pemberitaan yang beredar di media online tersebut tidak benar, sebab setelah diklarifikasi oleh media H. Subur selaku Kepala Desa menjelaskan bahwa tidak benar terkait ia tidak mentaati peraturan atau undang-undang pengelolaan tanah kas desa, sebab semua berita acara atau TKD terhitung tahun 2022/2023 telah sesuai, karena waktu itu pihaknya juga sudah pernah diperiksa oleh inspektorat.
"Terkait pemberitan yang telah terbit disalah satu media itu sekali lagi saya rasa tidak benar. Karena menurut saya semua sudah sesuai dengan regulasi yang ada, sejak Permendagri di tetapkan pada tahun 2016. Dan untuk TKD yang jelas sudah kami bentuk TEAM TKD, TEAM ASET, dan TEAM LELANG dan semuanya sudah sesuai regulasi, karena kami juga sudah di periksa oleh pihak inspektorat," tegasnya, Sabtu (16/03/2024).
Editor :Puspita