Tanggapan Pemdes Poncokusumo Soal TKD, Salah Satu Perangkat Desa Menanggapi Dengan Nada Emosi

Tanah Kas Desa di Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo, Kab. Malang
MALANGRAYANEWS | MALANG - Buntut dari pengaduan atau laporan yang dilakukan oleh salah satu anggota lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan atau yang biasa di singkat dengan nama LP-KPK komisi daerah Jawa timur ke pihak aparat penegak hukum (APH) terkait dengan adanya Dugaan penyalah gunaan hasil dari pendapatan Tanah Kas Desa (TKD ) yang dikelola atau telah Disewakan secara pribadi oleh perangkat desa dan juga kepala desa Poncokusumo kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.
Namun salah satu pihak perangkat desa Poncokusumo (Hendra) yang merasa tidak terima dan mengatakan dengan nada sedikit emosi karena merasa desanya telah di aduk-aduk oleh wartawan, Rabu (06/03/2024).
Pasalnya, saat awak media menanyakan terkait bagaimana tanggapan kepala desa mengenai pihaknya yang telah di laporkan oleh lembaga LP-KPK terkait dengan adanya Dugaan penyalahgunaan dari hasil Tanah Kas Desa tersebut Via telefon, kepala desa Poncokusumo (Samsul Mulyo) menyampaikan jika saat itu pihaknya masih mengadakan rapat mengenai pembahasan TKD di maksud.
"Ini masih di rapatkan dan kita kroscek, dan saya belum bisa memberikan jawaban," terang kepala Desa lewat sambungan telefonnya.
Namun belum selesai kades Samsul menjelaskan secara detail, tiba-tiba salah satu perangkat desa yang bernama Hendra langsung mengambil alih pembicaraan diatas lewat hp milik kepala desa.
"Gini Lo pak..!? sampean gak kasian tah pak, kita ini sudah Ruwet! masih saja sampean 'ublek-ublek' (Aduk-aduk) tiap hari," kata perangkat tersebut dengan nada agak sedikit emosi dan terkesan jika pihak desa Poncokusumo tidak mau di klarifikasi oleh wartawan terkait dengan sistim pengelolaan TKD yang ada di desanya.
Sebelumnya memang telah diberitakan dan sempat viral di beberapa instansi pemerintah pada tanggal 28 Februari 2024 lalu mengenai TKD di Desa Poncokusumo. Dimana dari keterangan pemerintah desa Poncokusumo sendiri pada saat menunjukan secara langsung ke awak media beberapa lembar salinan kwitansi dan juga ada berita acara perjanjian sewa TKD.
Di isi surat perjanjian tersebut serta bukti kwitansi pembayaran sewa yang isinya tertulis hingga ratusan juta rupiah dalam waktu satu tahun untuk sewa TKD seluas 4 sampai dengan 5 Hektar dengan mengunakan atas nama pribadi yaitu nama kepala desa dan juga termasuk nama pribadi perangkat Desa Poncokusumo yang ahirnya berujung menjadi suatu Delik pengaduan/laporan ke APH oleh anggota LP-KPK terkait adanya dugaan korupsi tentang penghasilan dari tanah Kas Desa yang di dinilai telah melenceng dari peraturan pemerintah, yang mana isi dari permendagri No.1 Tahun 2016 sebagai Dasar pokok peraturan mengenai pengelolaan Aset desa yang salah satunya berupa Tanah kas desa, juga di sertai dengan PerBup Malang terkait dengan tata kelola tentang pemanfaatan hasil dari Tanah Kas Desa. Dan yang jelas salah satu peraturanya berbunyi, bahwa Tanah kas Desa atau TKD tidak boleh disewakan Secara pribadi oleh kepala desa dan termasuk oleh perangkat desa. Namun waktu itu menurut keterangan dari pemDes Poncokusumo Cuma merupakan suatu kesalahan kecil yang semuanya bisa di selesaikan dengan cara membuat suatu berita acara yang baru.
Namun yang jelas, apakah berita acara perjanjian sewa dan kwitansi pembayaran sewa dapat begitu saja dirubah dengan mudah, sedangkan pada saat itu semua perjanjian sewa maupun kwitansi pembayaran telah terjadi di bulan Juli tahun 2023 dan tentunya juga sudah menjadi bahan laporan pertanggung jawaban atau SPJ ke pihak inspektorat kabupaten Malang di akhir tahun 2023 kemarin.
Editor :Puspita