DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Penyampaian Tiga Raperda

DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna
Dalam rapat paripurna ini juga disampaikan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan. Kemiskinan merupakan masalah yang ditandai oleh berbagai hal antara lain rendahnya kualitas hidup penduduk, terbatasnya kecukupan dan mutu pangan, terbatasnya dan rendahnya mutu layanan kesehatan, gizi anak, dan rendahnya mutu layanan pendidikan.
Selama ini berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi kemiskinan melalui yang dilakukan melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja dan sebagainya.
Pemecahan masalah kemiskinan memerlukan langkah-langkah dan program yang dirancang secara khusus dan terpadu oleh pemerintah dan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Kabupaten Malang sebagai salah satu Kabupaten yang ada di Jawa Timur adalah belum memiliki Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Terkait dengan masalah kemiskinan, dalam Pasal 34 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah diatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Selanjutnya ayat (2) diatur bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaanya.
Mendasarkan dengan hal diatas dapat dipahami bahwa peran pemerintah Kabupaten Malang sangat dibutuhkan dalam penanganan kemiskinan di Kabupaten Malang.
Dalam konteks ini juga dapat dipahami, bahwa dalam penanggulangan kemiskinan adalah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Malang dalam membebaskan masyarakatnya dari kondisi keminskinan.
Hal ini dapat dilakukan melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar.
Upaya tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malang sebagai prioritas utama dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera terbebas dari kemiskinan.
Read more info "DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Penyampaian Tiga Raperda" on the next page :
Editor :Puspita