Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu Laksanakan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah
MALANGRAYANEWS | BATU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020 pada Rabu (05/10/2022).
Bahwa jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan yakni Rp. 8.127.000,- (delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang berasal dari satu wajib pajak ditambah dengan pengembalian pada tanggal27 September 2022 lalu yakni Rp.873.835.900,- (delapan ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).
Sehingga total dari pengembalian negara sisa Rp. 202.348.610,- (dua ratus dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah), berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J.
"Sehingga dalam kesempatan hari ini kami melaksanakan upaya pemulihan KN tersebut dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak sesuai dengan data yang kami peroleh dalam tahap penyidikan", ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH. MH.
Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dan langsung di setor ke Rekening titipan Kejaksaan Negeri Batu pada hari selasa tanggal 4 Oktober 2022 yakni Rp. 8.127.000,- (delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) yang berasal dari satu wajib pajak serta jika di total dengan pengembalian pada tanggal 27 September 2022 lalu Rp.873.835.900,- (delapan ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus rupiah). Dengan Total keseluruhan yakni Rp. 881.962.900,- (delapan ratus delapan puluh satu juta Sembilan ratus enam puluh dua ribu Sembilan ratus rupiah).
"Dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya diperlukan Kerja Keras tapi lebih diperlukan Kerja Cerdas yang mana tidak hanya melakukan pemidanaan tetapi juga harus melakukan pemulihan Kerugian Keuangan Negara. Sebagaimana dalam penyidikan perkara ini, tim Penyidk bidang Pidsus bertujuan untuk ada perubahan di BAPENDA Kota Batu untuk supaya tidak terjadi lagi Penyalahgunaan dalam pungutan Pajak BPHTB dan PBB serta pungutan Pajak lainnya dan juga untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Batu seperti Slogan Tindak Pidana Khusus yakni PIDSUS CERDAS, PASTI BISA. PIDSUS BANGKIT, BERSAMA MELANGKAH LEBIH KUAT,” tutup Edi Sutomo, SH. MH.
Editor :Puspita