Pertambangan Galian C Diduga Ilegal Kembali Menjamur di Wilayah Blitar

Praktek pertambangan galian C
MALANGRAYANEWS | BLITAR - Praktek pertambangan galian C "diduga" ilegal yang berada di Kec. Gandusari dan Kec. Wlingi Kab. Blitar terpantau tetap bebas beroperasi dan "terkesan" luput dari pantauan aparat penegak hukum setempat, Minggu (09/10/2022).
Melalui hasil investigasi yang dilakukan awak media, terpantau jika tambang "diduga" bodong tersebut sedang beroperasi, terlihat dari beroperasinya alat mesin sedot dan keluar masuknya truk-truk pengangkut pasir.
Melalui keterangan dari salah satu pekerja tambang saat ditemui awak media mengatakan bahwa kegiatan tambang ini sudah di lakukan sejak beberapa tahun yang lalu, dan ada yang baru Jalan satu bulanan ini, dalam sehari tambang galian C milik tgh dan pm tersebut bisa mengisi pasir di 10 sampai 15 truk dalam sehari.
"Dalam sehari, mesin kita bisa ngisi sepuluh sampai lima belas truk mas, kurang lebih segitu rit/perhari" ujar salah satu pekerja tambang yang menolak disebutkan namanya.
Apabila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di tempat terpisah, saat awak media menemui warga sekitar untuk dimintai keterangan mengatakan, "Sebenarnya kami juga resah mas, soalnya lokasi tambangnya berada di dekat tanggul air, takutnya tanggul akan longsor. kalo alam sedang tidak bersahabat, kita juga kan yang kena dampak nya, pemilik tambang itu juga ga bakal ngasih kompensasi apa-apa kalo terjadi bencana, jadi lebih baik ditutup saja" terangnya.
"Kami berharap segera mendapat tindakan oleh aparat, biar berhenti tambang itu, biar jalan-jalan sini juga tidak tambah rusak" pungkasnya.
Sedangkan di jelaskan di dalam aturan terkait aktivitas penambangan minerba setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan haruslah mengantongi ijin IUP IPR ataupun IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat (3) pasal 48 pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Kegiatan penambangan ilegal atau tanpa ijin bisa di pidana 10 tahun penjara ataupun denda paling banyak Rp 10.000.000.000. akan tetapi hal ini tidak menyurutkan langkah ataupun membuat ciut nyali para pengusaha tambang yang nekat beroperasi.
Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.
Sampai berita diturunkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal ini oleh Pihak Berwenang dan Dinas terkait mengenai tambang galian C yang diduga ilegal leluasa beroperasi tanpa takut ancaman pidana.
Editor :Puspita