Intruksi Panglima TNI Sudah Jelas, Pidanakan Oknum TNI Penendang Suporter Aremania!!

Diduga pelaku oknum anggota TNI yang tendang suporter Aremania
MALANGRAYANEWS | MALANG - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah melihat perilaku anak buahnya dilapangan. Pasalnya ada oknum anggota TNI yang over acting dengan melakukan tindakan yang berlebihan layaknya pendekar kungfu kepada supporter Arema yang tidak sedang menyerangnya, Kamis (06/10/2022).
Dalam video yang viral di media sosial itu, terlihat prajurit TNI melayangkan tendangan dan mengenai seorang suporter. Tindakan itu sudah berlebihan dan mengarah pada tindak pidana.
" Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHPM ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer ) Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya. Jadi kita tidak akan mengarah pada (hukuman) disiplin, tidak, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan ", Ungkap Andika.
" Anggota TNI yang melakukan tendangan terhadap supporter Arema tidak dalam rangka membela diri tapi justru menyerang supporter yang tidak bersalah, sehingga mereka harus di hukum tidak hanya dengan sanksi Disiplin namun juga harus di hukum dengan Hukuman Pidana ". Tegas Panglima.
" Ya kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum, " kata Andika di Gedung Kemenko Polhukam, pada Senin (3/10/2022).
Tidak lama setelah statemen Panglima TNI tersebut akhirnya oknum pelaku pemukulan ketakutan dengan ancaman sanksi pidana yang disampaikan Panglima, sehingga pelaku langsung mencari rumah korban seraya meminta maaf dan mengaku khilaf. Meminta maaf tentu boleh -boleh saja akan tetapi permintaan maaf pelaku tidak berarti menghapus Pidana.
Bunyi dan makna pasal 351 :
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
" Kok lucu kok enak habis nendang minta maaf, bukan justru dianggap sebagai ksatria sebagaimana video yang beredar di masyarakat baru-baru ini. Pelaku harus dihukum dengan seberat-beratnya sesuai intruksi Jendral Andika ", tegas salah satu suporter Aremania yang tidak mau disebutkan namanya.
Source : Kompas86.con