Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang
MALANGRAYANEWS | MALANG – DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna pada di Gedung DPRD Kabupaten Malang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos dan dihadiri oleh Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD, Kamis (06/08/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, dibahas agenda utama mengenai rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S. Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.
"Paripurna hari ini kita fokuskan untuk perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026. Kami berharap pembahasan dapat berjalan lancar demi kepentingan masyarakat Kabupaten Malang," ujarnya.
Hadir dalam rapat tersebut seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang, Sekretaris Daerah, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Malang, serta undangan lainnya.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan dan adanya dinamika kebijakan nasional dan daerah yang memerlukan penyesuaian dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan dan kinerja APBD sampai dengan semester pertama Tahun Anggaran 2026, dengan memperhatikan dinamika kebijakan di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah.
Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan implementasi prinsip sinkronisasi antara sistem perencanaan pembangunan daerah dengan sistem penganggaran daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, setiap penyesuaian kebijakan anggaran harus tetap diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah secara efektif, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan.
Adapun sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, perubahan kebijakan, pergeseran
anggaran, maupun penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya pada tahun berjalan. Sejalan dengan ketentuan tersebut, perubahan dimaksud terlebih dahulu diformulasikan ke dalam Perubahan RKPD sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
Sementara itu, Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., menyampaikan, "Adapun tema pembangunan Kabupaten Malang dalam RKPD Tahun 2026 adalah "Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat." Tema tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk mempercepat pemulihan sosial ekonomi masyarakat melalui penguatan sektor-sektor unggulan daerah, pengembangan ekonomi lokal, dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, " terangnya.
"Kami berharap agar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera dibahas secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Malang dapat disepakati sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Proses pembahasan tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah serta kemampuan keuangan daerah, " tutup Bupati Malang.
Editor :Ira Puspita Dewi