JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana, Kuasa Hukum JEP: Sesuai KUHAP, Keterangannya Bukan Sebagai Bukti

Tim kuasa hukum JEP, Philipus Harapenta Sitepu, SH., MH, Jeffry Simatupang, SH., MH dan Dhito Sitompoel, SH., MH saat diwawancarai awak media usai persidangan.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali di gelar.
Dalam sidang kali ini, agenda masih saja menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari satu orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh JPU tersebut, dari Akademisi salah satu Universitas di Jakarta. Saksi yang dihadirkan, untuk didengar keterangannya pada sidang kali ini.
Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang ke empatbelas, yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Senin (13/6/2022) pagi.
Dalam wawancara singkatnya tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) Philipus Harapenta Sitepu, SH., MH menyampaikan, bahwa jika semua keterangan saksi yang dihadirkan JPU bukan sebagai alat bukti, sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Hasil sidang hari ini pembuktian terakhir dari JPU dengan mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, yang di sampaikan tadi hal-hal yang berkaitan dengan hukum tidak bisa menilai fakta, dan tentunya ada beberapa pendapat. Kami menyimpulkan, bahwa tetap secara hukum apabila hanya ada satu keterangan saksi tidak diikuti keterangan saksi yang lain, maka itu bukan menjadi alat bukti," ujarnya saat diwawancarai awak media, usai persidangan.
Pihaknya menyimpulkan, jika saksi ahli pidana yang dihadirkan berdiri sendiri karena terjadi pada dirinya sendiri, karena tidak diikuti oleh keterangan saksi yang lain yang tidak berkaitan.
"Ya, katakanlah ada sepuluh orang menerangkan terjadi pada dirinya sendiri, maka otomatis itu bukan alat bukti keterangan saksi sebagaimana menurut KUHAP. Jadi, kami menyimpulkan itu saksi berantai," imbuhnya.
Read more info "JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana, Kuasa Hukum JEP: Sesuai KUHAP, Keterangannya Bukan Sebagai Bukti" on the next page :
Editor :Puspita