JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana, Kuasa Hukum JEP: Sesuai KUHAP, Keterangannya Bukan Sebagai Bukti

Tim kuasa hukum JEP, Philipus Harapenta Sitepu, SH., MH, Jeffry Simatupang, SH., MH dan Dhito Sitompoel, SH., MH saat diwawancarai awak media usai persidangan.
Ditempat yang sama, Jeffry Simatupang, SH., MH yang juga tim kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) juga menyampaikan, jika di dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi ahli pidana menguatkan pihak JPU.
"Jadi, apa yang di sampaikan saksi ahli pidana tadi ketika kami tanya tidak bisa menjawab. Bahkan, ahli juga tidak mengerti apa itu kesaksian berantai. Jadi, kami berharap pada sidang berikutnya akan membuktikan dengan dua orang saksi fakta dari kita," tambah Koh Jeffry sapaan akrabnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Yogi Sudharsono, SH., MH kepada awak media mengatakan, jika dalam agenda persidangan kali ini menghadirkan satu orang saksi ahli pidana dari Akademisi salah satu Universitas di Jakarta, yang berprofesi sebagai Dosen.
"Menurut keterangan dari saksi ahli pidana mendukung pembuktian, karena menerangkan sesuai dengan keahliannya dengan dakwaan.
Yogi Sudarsono yang juga sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu ini mengungkapkan, jika agenda sidang berikutnya di jadwalkan seperti semula.
"Untuk sidang selanjutnya hari Rabu tanggal 15 Juni tahun 2022. Saksi yang dihadirkan dua orang dari pihak SPI," tandasnya.
Read more info "JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana, Kuasa Hukum JEP: Sesuai KUHAP, Keterangannya Bukan Sebagai Bukti" on the next page :
Editor :Puspita