OPD di Kabupaten Malang Wajib Perhatikan Pemulihan Ekonomi Dimasa PPKM Lanjutan

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MMN.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Saat ini penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 berlanjut. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MMN, Selasa (27/07/2021).
Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Malang menekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap memperhatikan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dengan OPD terus bergerak, diharapkan dengan program PEN berjalan, maka ekonomi di Kabupaten Malang pun stabil dan tidak merosot.
“Kami tekankan kepada OPD-OPD yang berkaitan dengan program PEN tetap bergerak, sehingga ekonomi tetap bangkit,” katanya.
Wahyu mengatakan OPD-OPD yang berkaitan dengan PEN ini sudah memiliki program dan strategi. Sehingga dua hal itu tidak boleh diabaikan.
Meskipun PPKM program dan strategi harus tetap berjalan, tidak boleh berhenti,” tambahnya.
Salah satunya dikatakan Wahyu terkait Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dikatakan Wahyu mereka pelaku usaha harus ada pembinaan.
“Program pembinaan dari laporan yang kami terima sudah jalan. Insya Allah semuanya jalan,” ungkap Wahyu.
Dia menyebutkan, untuk pembinaan atau pelatihan sendiri dapat dilakukan secara online.
“Karena masih pandemi, untuk kegiatan pelatihan bisa dilakukan dengan online. Sementara untuk permodalan, dinas terkait juga membantu dan memfasilitasi peminjaman melalui program KUR kerjasama dengan perbankan,” urainya.
Termasuk pertanian, dan infrastruktur dikatakan Wahyu juga jalan.
“Ya itu, semuanya saya minta kepada OPD terkait PEN tetap bekerja, dan menjalankan program serta strateginya. Ada evaluasi secara berkala, sehingga jika ada kendala langsung dapat ditangani,” urainya.
Sementara untuk anggaran program PEN sendiri dikatakan Wahyu sangat aman. Bahkan sejak program ini digulirkan, pihaknya sudah membahas.
Menurut mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini, anggaran program PEN diambilkan 25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Jumlah tersebut tidak boleh diotak atik. Alasannya kurang dari 25 persen, maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah pusat.
“Untuk anggaran sudah jelas, dan sudah dibahas pada pembahasan realokasi dan refocusing anggaran beberapa waktu lalu,” tandasnya.
Editor :Puspita