BLT Pekerja di Malang Raya Selama PPKM Dinilai Diskriminatif

MALANGRAYANEWS | MALANG - Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias Bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja selama PPKM dinilai diskriminatif. Pasalnya bantuan hanya diberikan kepada pekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4. Sedangkan Level 3 tidak. Padahal sama-sama kena dampak PPKM, Sabtu (24/07/2021).
Paling terasa di Malang Raya. Pekerja di Kota Malang dan Kota Batu saja yang kecipratan BLT pekerja lantaran terapkan PPKM Level 4. Sedangkan pekerja di wilayah Kabupaten Malang tak kebagian karena PPKM Level 3.
Ketua Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Andy Irfan Junaedi mengatakan rencana kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik.
"Rencana BLT atau BSU bagi pekerja yang hanya diterima pekerja di wilayah PPKM Level 4 berpotensi menjadi polemik dan menimbulkan kecemburuan sosial karena diskriminatif,” jelas Andy, Jumat (23/7) kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, BLT bagi pekerja di wilayah PPKM Level 4 diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Jumlahnya Rp 500 ribu per bulan. Rencananya diberikan dua bulan sehingga pekerja mendapat Rp 1 juta.
Lebih lanjut Andy mengatakan rencan abantuan tersebut tidak relevan dengan kondisi yang ada. Sebab tidak berkaitan langsung antara level kedaruratan kesehatan dengan situasi ekonomi pekerja.
Terlebih lanjut Andy, bantuan hanya akan dirasakan buruh yang tercatat kepesertaan BPJS Ketenagakerjan. Dikatakannya masih sebagian besar pekerja belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, SPBI menilai dibanding dengan pekerja di wilayah PPKM Level 4, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pengurangan jam serta upah di setiap tempat dinilai lebih membutuhkan.
Aturan mengenai pengkategorian pekerja berdasarkan Level PPKM juga perlu diperjelas. Apakah berdasarkan tempat tinggal atau tempat kerja. Andy mempertanyakan alasan utama berdasarkan kajian akademik. Mereka yang berdomisili di Kota Malang maupun Kota Batu banyak yang bekerja di Kabupaten Malang. Begitu pun sebaliknya.
"Berdasarkan basis anggota SPBI di Kabupaten Malang, dari lima perusahaan, sejak enam bulan kebelakang ada lebih dari 600 pekerja yang dirumahkan, dan sekitar 400 pekerja mendapat pengurangan jam dan upah. Merekalah yang seharusnya mendapatkan bantuan,” jelas Andy.
Kini pihaknya masih menunggu regulasi resmi namun jika diterapkan SPBI akan melakukan protes untuk menyuarakan hal tersebut.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang masih menunggu regulasi resmi terkait BLT pekerja. Pasalnya belum ada kejelasan mengenai teknis pelaksanaan aturan tersebut. Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengatakan masih menunggu regulasi resmi yang tengah digodok pemerintah pusat.
Yoyok menerangkan jika terdapat keluhan dari pekerja terkait regulasi tersebut Disnaker akan memfasilitasi untuk melakukan mediasi.
“Kita wait and see. Masih menunggu regulasi dari pemerintah seperti apa. Disnaker akan ikut membantu dan memperjuangkan bagi pekerja untuk mendapatkan hal tersebut. Kalau ada kendala akan dibantu untuk bisa mandapatkan sesuai regulasi yang ditetapkan,” jelas Yoyok.
Ia mengatakan regulasi terkait BLT pekerja merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia mengatakan Disnaker Kabupaten Malang siap memfasilitasi jika diperlukan langkah mediasi atau komunikasi dengan pemerintah dan pihak BPJS.
“Jadi regulasinya masih digodok, nantinya untuk yang bergaji dibawah Rp 3,5 juta, akan dapat Rp 500 ribu sebanyak dua kali. Jika ada keluhan, saya akan menfasilitasi baik komunikasi dengan BPJS kabupaten, provinsi, maupun pusat,” ucapnya.
Pihaknya saat ini juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memonitor pelaksanaan kebijakan itu.
Editor :Puspita