Sang Tertuduh dan Penghakiman Sepihak di Media Sosial

KH ROSYADI
Dalam kasus tersebut, seorang pembina yayasan yang menaungi sebuah SMA terkenal di sana dilaporkan dengan tuduhan melakukan melakukan pelecehan seksual kepada seorang (mantan) siswa di sana.
Walaupun banyak terdapat kejanggalan dalam narasi-narasi yang dibuat pelapor maupun LSM yang ikut mengkampanyekan kasus tersebut (misalnya tentang laporan kasus yang dibuat 12 tahun setelah kejadian yang dituduhkan terjadi), publik netizen sepertinya sudah mengetuk palu vonis bahwa sang pembina yayasan pasti bersalah.
Produksi konten-konten Youtube, Reel, Instagram, tentang kasus tersebut kebanyakan langsung menggiring pemirsanya untuk mengecam si tertuduh. Siapapun yang mengetengahkan narasi pembanding, entah melalui konten terpisah maupun melalui komen atas konten yang mengetengahkan story dari pelapor, harus siap-siap mendapatkan komen respon yang lebih keras dari netizen.
Beberapa bulan sebelumnya, juga terjadi kasus dimana tuduhan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilontarkan seorang pekerja media di Jakarta terhadap karyawan bagian distributor di kantor tempatnya bekerja. Cerita tentang tuduhan percobaaan perkosaan itu disajikan sang penuduh secara detail di twitter sehingga memantik amarah netizen yang membacanya.
Penghakiman sepihak secara ramai-ramai pun terjadi. Publik yang marah mencemooh tertuduh bahkan sampai melakukan doxing (pembocoran data-data pribadi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya).
Pemimpin redaksi media tersebut, yang dinarasikan tidak kooperatif dalam upaya pengungkapan kasus, juga ikut menuai kecaman ramai-ramai di medsos. Akibatnya, sebuah rencana ekspedisi keliling Indonesia yang melibatkan sang pemimpin redaksi buru-buru dibatalkan oleh penggagas kegiatan tersebut. Mungkin lantaran ia tak ingin terkena “getah” penghakiman sepihak atas kasus tersebut.
Tuduhan pelecehan seksual itu sendiri berdampak teruk pada tertuduh dan keluarganya. Anak perempuan tertuduh yang terganggu oleh berbagai postingan medsos memilih berhenti dari sekolah.
Read more info "Sang Tertuduh dan Penghakiman Sepihak di Media Sosial" on the next page :
Editor :Puspita