Dituduh Sidang Pembacaan Tuntutan Ditunda JPU Gegara Pengacara JEP, Tim Kuasa Hukum: Itu Fitnah

Tim kuasa hukum JEP, DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, Jeffry Simatupang, S.H., M.H, Ditho Sitimpoel, S.H., M.H dan Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H saat diwawancarai awak media.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ditunda. Sejatinya dalam sidang kali ini, agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang ke-22, yang rencananya digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (20/7/2022) siang.
Berkaitan dengan sidang yang ditunda tersebut berbuntut panjang, pasalnya tim kuasa hukum dari terdakwa JEP tak terima lantaran dituduh AMS, jika sidang ditunda gara-gara permintaan dari pengacara JEP.
"Yang menjadi pertanyaan buat kami, mengapa Arist Merdeka Sirait sengaja dengan niat sendiri dia posting di instagramnya menyatakan, bahwa ditundanya persidangan tersebut karena pengacara. Menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa Arist Merdeka Sirait selalu kerjaannya memfitnah dari awal bilang ada bukti ciuman di gang, ngomong di podcastnya Deddy Corbuzier, kami tantang Arist Merdeka Sirait tunjukkan dong buktinya," tegas Ditho Sitompoel, S.H., M.H kepada awak media.
Menurutnya, agar masyarakat mengetahui terkait dengan sidang pembacaan tuntutan yang ditunda, pihaknya mengungkapkan jika itu karena berkas-berkas yang bakal diserahkan kepada majelis hakim perlu dilakukan cek dan ricek oleh JPU terlebih dahulu.
Read more info "Dituduh Sidang Pembacaan Tuntutan Ditunda JPU Gegara Pengacara JEP, Tim Kuasa Hukum: Itu Fitnah" on the next page :
Editor :Puspita