JEP Dituntut 15 Tahun, DR. Hotma: Saya Ingatkan, Keputusan Akan Jadi Sejarah Mahasiswa Hukum

Tim kuasa hukum JEP, DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum, Jeffry Simatupang, S.H., M.H, Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H, dan Ditho Sitompoel, S.H., M.H saat diwawancara awak media usai persidangan.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Sidang lanjutan terkait dengan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar. Dalam sidang kali ini, agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Jadwal agenda persidangan pada hari ini, telah memasuki sidang yang ke 23 yang sebelumnya sempat tertunda dan digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (27/6/2022) pagi.
Usai pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Agus Rujito, S.H., M.H menjelaskan, jika terdakwa dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.
"Dendanya Rp 300 juta dan subsider enam bulan, selain itu juga membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Dan bagi terdakwa dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak. Unsur yang terpenuhi bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," terangnya.
Agus Rujito yang juga sebagai Kejari Kota Batu ini juga menyampaikan, jika jadwal agenda sidang selanjutnya bakal digelar pada seminggu mendatang.
"Sidang pembelaan terdakwa hari Rabu tanggal 3 bulan Agustus tahun 2022," ungkapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) DR. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum menyampaikan, bahwa terkait dengan pembacaan tuntutan kepada kliennya tersebut, pihaknya sementara ini tidak berkomentar.
"Kami tidak akan mengomentari tuntutan itu, karena komentar akan kita sampaikan pada saat pledoi nota pembelaan kita. Persidangan ini, bukan mencari menang atau tidak menang, karena kita datang ke pengadilan adalah untuk mencari keadilan, bukan untuk menang-menangan," kata Bang Hotma sapaan akrabnya kepada awak media.
Read more info "JEP Dituntut 15 Tahun, DR. Hotma: Saya Ingatkan, Keputusan Akan Jadi Sejarah Mahasiswa Hukum" on the next page :
Editor :Puspita