JPU Hadirkan Saksi Ahli, Kuasa Hukum JEP: Hasilnya Kami Sangat Puas

Tim kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) Philipus Harapenta Sitepu, SH., MH, Jeffry Simatupang, SH., MH dan Ditho Sitompoel, SH., MH saat diwawancarai awak media usai persidangan.
Pihaknya menambahkan, jika saksi ahli dokter Forensik menerangkan pernah memeriksa terdakwa. Dan Psikolog Forensik, juga pernah memeriksa terduga korban.
"Namun, hanya saja Psikolog Forensik tidak pernah memeriksa terdakwa. Walaupun menurut kami, perlu sebenarnya untuk memeriksa terdakwa. Jadi, data para saksi ahli hanya dari terduga korban," ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Edi Sutomo, SH., MH kepada awak media menyampaikan, jika dalam agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi ahli dari Polda Jatim.
"Menurut keterangan dari kedua orang saksi ahli, mereka menerangkan sesuai dengan keahliannya," paparnya.
Edi Sutomo yang juga sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu ini mengungkapkan, jika agenda sidang berikutnya di jadwalkan seperti semula.
"Untuk sidang selanjutnya tanggal 8 Juni tahun 2022. Saksi yang dihadirkan JPU dari Deputi Perempuan dan Anak (PPA) " tandasnya.
Read more info "JPU Hadirkan Saksi Ahli, Kuasa Hukum JEP: Hasilnya Kami Sangat Puas " on the next page :
Editor :Puspita