Perangkat Desa Tak Ngantor Selama 4 Tahun Tapi Siltap Tetap Dibayar, Kades Wonokerto : Hutang Budi
Kantor Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
MALANGRAYANEWS| MALANG - Dugaan bobroknya tata kelola pemerintahan desa kembali terkuak di Kabupaten Malang. Kali ini terjadi di Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Kepala Desa Wonokerto, Termidi Kuswanto, diduga dengan sengaja membiarkan salah satu perangkat desanya tidak pernah masuk kantor / ngantor selama 4 tahun, namun anehnya Siltap (Penghasilan Tetap) perangkat tersebut tetap dibayarkan dari APBDes.
Parahnya lagi, saat dikonfirmasi wartawan, Kades Wonokerto Termidi justru mengakui perbuatan tersebut dengan alasan hutang budi.
"Ya benar Mas, saya itu punya hutang budi, gak bisa kalau langsung memberhentikan, dikarenakan dulu beliau membantu saya hingga jadi Kades Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kab Malang," ujar Kades Wonokerto Termidi saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10/2026).
Pernyataan polos Kades Termidi ini sontak membuat geram publik.
Ketua DPC AWPI Kabupaten Malang, Sunarto, SH, langsung bereaksi keras dan menyebut tindakan Kades Wonokerto Bantur ini sudah masuk kategori korupsi dan pelanggaran berat.
"Perangkat tidak ngantor 4 tahun tapi Siltap tetap dibayar. Itu uang negara dari APBDes, bukan uang pribadi Kades Termidi. Alasan hutang budi itu tidak bisa dibenarkan secara hukum. Ini jelas Penyalahgunaan Wewenang Pasal 3 UU Tipikor ancaman 20 tahun penjara," tegas Sunarto, SH, Ketua DPC AWPI Kab. Malang yang juga menjabat sebagai Advokat.
Menurut Sunarto, ada 3 pelanggaran fatal Kades Wonokerto Bantur:
1. Pelanggaran Permendagri No. 83 Tahun 2015* tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perangkat yang tidak masuk kerja berturut-turut bisa diberhentikan.
2. Dugaan Korupsi APBDes. Siltap yang dibayarkan untuk orang yang tidak bekerja selama 4 tahun. Jika Siltap Rp 2 Juta/bulan x 48 bulan = Rp 96 Juta uang negara diduga raib sia-sia.
3. Penyalahgunaan Wewenang untuk kepentingan pribadi (hutang budi).
"Kades Wonokerto Bantur Termidi ini menjadikan jabatan untuk balas budi, bukan untuk melayani rakyat. Kami dari DPC AWPI Kab Malang resmi akan melaporkan Kades Wonokerto Termidi ke Inspektorat, DPMD, dan Kejaksaan Negeri Kab Malang Senin besok," pungkas Sunarto, SH.
AWPI juga meminta Bupati Malang melalui Camat Bantur untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap perangkat siluman di Desa Wonokerto tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Wonokerto Termidi belum menjelaskan siapa nama perangkat yang tidak ngantor selama 4 tahun tersebut.
Editor :Ira Puspita Dewi