Paripurna DPRD Kota Malang Tetapkan Raperda Tahun 2023 Menjadi Perda

Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda)
MALANGRAYANEWS | MALANG - Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), bertempat di ruang rapat paripurna Lantai 3 gedung DPRD JL. Tugu No.1 Kota Malang, Senin (28/11/2022) siang.
Hadir dalam acara tersebut adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta para anggota DPRD, Forpinda, Sekertaris Daerah dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) para Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan media, online, cetak, dan elektronik.
Sebelum ditetapkan Ranperda menjadi Perda, semua fraksi menyampaikan pandangan dan pendapat akhir semua fraksi yang dibacakan oleh juru bicara masing-masing fraksi di DPRD Kota Malang dengan memberikan masukan, kritikan, dan arahan atau saran.
Pada intinya semua fraksi-fraksi di DPRD menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 sehinga menjadi Perda Pemerintah Kota Malang.
Salah satunya adalah fraksi PDI Perjuangan dalam pemaparannya yang dibacakan oleh jurubicaranya.
Berdasarkan analisis komparatif antara pemaparan dokumentasi Ranperda APBD tahun anggaran 2023 dengan realitas kondisi masyarakat kota Malang, maka Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas kinerja pemerintah kota Malang, sekaligus motivasi untuk tetap bekerja secara aktif dan produktif mengabdi pada kota Malang.
“Oleh karena itu, perkenankanlah kami memberikan kritik, masukan dan saran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun kota Malang lebih prospektif dan berkembang,” tandas Eko Hardiyanto Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Kota Malang dalam bacaannya.
Read more info "Paripurna DPRD Kota Malang Tetapkan Raperda Tahun 2023 Menjadi Perda" on the next page :
Editor :Puspita