Paripurna DPRD Kota Malang Tetapkan Raperda Tahun 2023 Menjadi Perda

Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda)
-Hendaknya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pokja Pemilihan sudah dapat mengantisipasi dan mengutamakan peserta yang mampu menyelesaikan pekerjaan yang tepat kualitas, tepat guna, tepat waktu sesuai isi kontrak dan tentunya hasil yang dikerjakan berkualitas.
-Pemerintah daerah agar memberikan pembinaan kepada pelaku usaha kota malang utamanya pekerjaan konstruksi dengan harapan mampu meningkatkan kualitasnya dan mampu bersaing dalam pelaksanaan tender di kota Malang.
- Pada tahun 2023, diharapkan ada upaya peningkatan kinerja dalam semua sektor, terutama sektor Pendidikan, Kesehatan, pembangunan dan berbagai pembangunan ekonomi kerakyatan sebagai basis utama.
- Pada kegiatan belanja insentif kader posyandu agar diprioritaskan dan dimaksimalkan sesuai SBU pemerintah kota Malang.
- Pada program fasilitasi monev posyandu perlu mendapatkan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, supaya semua kinerja vital dan program prioritas bisa terealisasi secara optimal.
-Sebagai salah satu aset daerah dalam bidang peningkatan layanan Kesehatan, peran RSUD harus terus dioptimalkan, termasuk melakukan perbaikan dan pendalaman hasil DED pengembangan RSUD kota Malang.
Di akhir sambutannya juru bicara dari Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan rasa keprihatinannya atas tragedi Cianjur.
“Kami atas nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, turut berbela sungkawa atas musibah gempa bumi cianjur, jawa barat. semoga semua pihak diberi kekuatan dan kesabaran serta cepat pulih seperti sedia kala. Aamiin Ya Robal Allamin,” tutupnya.
Read more info "Paripurna DPRD Kota Malang Tetapkan Raperda Tahun 2023 Menjadi Perda" on the next page :
Editor :Puspita