Paripurna DPRD Kota Malang Tetapkan Raperda Tahun 2023 Menjadi Perda

Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda)
- Perlu adanya komitmen untuk melakukan Peningkatan terhadap Indeks Kematangan dan implementasi SPBE, sehingga dapat menjadi basis pelayanan optimal bagi masyarakat kota Malang.
-Kelemahan mendasar dari pemerintah kota Malang salah satunya adalah program sosialisasi publik yang masih sangat terbatas dan segmentatif, sehingga peningkatan kualitas Kegiatan Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik harus menjadi prioritas pada tahun 2023.
-Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ditekankan benarbenar mengakomodasi hasil Musrenbang dan Pokok Pikiran DPRD, sehingga anggaran kecamatan dan kelurahan related dengan segala kebijakan pemerintah daerah.
- Realisasi Program Kegiatan Pokok Pikiran DPRD dalam pelaksanaannya ditekankan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku, yang terpenting adalah bersifat produktif dan mampu meningkatkan aksestabilitas dan kesejahteraan masyarakat.
-Dalam table target dan realisasi pajak daerah tribulan IV, jelas terlihat banyak sekali yang belum mencapai target maksimum, sehingga pada tahun 2023, harus ada strategi khusus pemenuhan target-target pendapatan daerah sektor pajak yang lebih efektif-efisien.
- Penting juga untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak dilakukan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, sehingga dapat meningkatkan potensi penghasilan daerah di bidang pajak.
-Kebijakan yang tidak kalah penting adalah melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan parkir di kota Malang dalam upaya mengatasi potensi kebocoran pendapatan daerah.Perlu menyiapkan regulasi pengelolahan parkir untuk mendorong dan meningkatkan pad kota malang dalam bentuk peraturan daerah.
-Dinas Perhubungan Perlu Menambah Titik E-Parking Agar Dapat Memaksimalkan PAD Dari Retibusi Perparkiran.
-Fraksi PDI Perjuangan, juga sangat mendukung peningkatan persyaratan kualifikasi usaha pada dokumen tender berbagai proyek pembangunan kota Malang dan upaya memberikan kesempatan pelaku usaha dari Kota Malang mengambil bagian pembangunan.
Read more info "Paripurna DPRD Kota Malang Tetapkan Raperda Tahun 2023 Menjadi Perda" on the next page :
Editor :Puspita