Paripurna DPRD Kota Malang Tetapkan Raperda Tahun 2023 Menjadi Perda

Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Seperti halnya Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan 20 poin penting yang harus di pahami, antara lain:
Sebagai langkah kewaspadaan melihat kondisi dunia yang terlihat hari ini berkaitan dengan kondisi perang, krisis enerji, krisis pangan, krisis keuangan dan berbagai negara sudah masuk pada jurang resesi, diantaranya Singapura dan berbagai negara maju di eropa.
Maka ada beberapa langkah yang harus kita lakukan oleh pemerintah kota Malang dalam menyambut tahun 2023 yang masih unpredictable, yaitu:
- Target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di semua sektor harus di-manage dengan sebaik mungkin dengan melakukan koordinasi, Kerjasama BAPENDA dan Perangkat Daerah penghasil lainnya, sehingga bersifat integratif.
- Implementasi E-tax harus dilaksanakan secara masif terutama pada 4 sektor pajak yang menggunakan perhitungan self-assessment seperti pajak resto, pajak hotel, pajak hiburan dan pajak parkir.
-Peningkatan ekonomi rakyat dengan menghidupkan kembali basis pasar rakyat harus ditingkatkan.
-Fasilitasi, pendampingan dan dukungan terhadap UMKM Kota Malang harus menjadi perhatian serius pemerintah kota Malang, karena sektor UMKM dapat memperkuat sistem imun ekonomi kota Malang.
-Fasilitasi, pendampingan dan dukungan terhadap ekonomi berbasis peningkatan soft skill pelajar juga harus mendapat perhatian, sebab pengangguran terbuka masih juga menjadi masalah terbesar kota Malang.
-Penguatan kebijakan perbaikan data sehingga menjadi Malang Satu Data juga harus menjadi spirit dalam upaya pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat.
-Pemenuhan capaian Standar Pelayanan Minimal sesuai Permendagri terbaru Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Minimal berkaitan dengan Standarisasi Sarana Damkar, Peningkatan Kapasitas Anggota Damkar, Penyusunan Rencana Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan, Peta Rawan Trantibum, Penegakan Perda/Perkada) Mengingat tahun 2023 Malang Creative Center (MCC) sudah mulai beroperasi, perlu dianalisa terkait target pendapatan yang bisa diperoleh dari pemanfaatan gedung Malang Creative Center (MCC) yang bersifat komersil, sehingga dapat menutup biaya operasional gedung Malang Creative Center (MCC) tersebut.
-Target kinerja yang harus segera di dorong berkaitan dengan berbagai jabatan struktural dan vital yang masih kosong, supaya segera dilakukan pengisian jabatan, supaya semua kerja-kerja berat pemerintahan kota Malang dapat berjalan optimal.
Read more info "Paripurna DPRD Kota Malang Tetapkan Raperda Tahun 2023 Menjadi Perda" on the next page :
Editor :Puspita