Wakil Jaksa Agung Berikan Pengarahan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan pengarahan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
Selain berpegang Core Values dan Employer Branding ASN, Wakil Jaksa Agung juga meminta untuk manifestasikan Trapsila Adhyaksa yang merupakan Corporate Culture Kejaksaan sebagai jati diri (Employer Branding) aparatur Kejaksaan RI yang mendasarkan nilai-nilai dasar (Core Values) doktrin Tri Krama Adhyaksa bernama Satya Adhi Wicaksana.
“Saya berharap dalam mengejawantahankan Core Values dan Employer Branding ASN serta Corporate Culture Kejaksaan, jangan sampai dipandang sebagai beban atau keterpaksaan, melainkan harus dipandang menjadi budaya yang terbangun dengan sendiri atas dasar kesadaran dan keikhlasan, yang diikuti dengan sebuah komitmen dan konsistensi yang kuat dengan menitikberatkan penegakan hukum berorientasi pada keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan hati nurani,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) menciptakan organisasi Kejaksaan yang modern berkelas dunia dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean governance), dalam upaya tujuan akhir membangun kepercayaan publik terhadap Institusi Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel di Indonesia.
Seperti dikatakan Presiden Jokowi, Kiprah Kejaksaan adalah Wajah Pemerintah serta Wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata internasional. Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam kesuksesan pembangunan penegakan hukum nasional. Tanpa Kejaksaan yang bersih dan dipercaya, akan meruntuhkan pondasi penting pembangunan penegakan hukum nasional.
Untuk mewujudkannya, Wakil Jaksa Agung mengatakan ada 5 (lima) strategi yang harus menjadi perhatian yaitu Pertama, bangun komitmen nyata dan semangat perubahan yang besar dari level pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran.
Kedua, ciptakan kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan bagi masyarakat atau pengguna layanan. Ketiga, ciptakan program-program yang menyentuh, yaitu program yang mampu menjawab kebutuhan dan mendekatkan unit kerja kepada masyarakat/pengguna layanan.
Keempat, laksanakan monitoring dan evaluasi secara konsisten dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan Zona Integritas. Kelima, tetapkan strategi publikasi dan komunikasi publik untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan telah diketahui dan terkirim kepada masyarakat.
“Berbicara ciptakan program-program yang menyentuh erat kaitannya dengan progam-program inovasi, maka saat ini dalam rangka Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan penilaian terbesar terhadap 3 (tiga) hal yaitu Pertama, Reformasi Birokrasi terkait Penurunan Angka Kemiskinan, Kedua, Reformasi Birokrasi terkait Pelayanan Peningkatan Investasi, dan Ketiga, Reformasi Birokrasi terkait Administrasi Pemerintahan Yang Baik,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Kemudian berbicara strategi publikasi dan komunikasi publik, Wakil Jaksa Agung mengatakan hal tersebut memegang peranan bagaimana kinerja dan prestasi yang diraih dapat tersampaikan secara utuh oleh masyarakat.
Masifkan publikasi prestasi dan capaian yang telah diraih dengan cara-cara yang inovatif, kreatif dan apabila diperlukan dilakukan dengan cara-cara yang kekinian, karena apabila hal tersebut tidak tersampaikan dengan baik di masyarakat, maka sehebat apapun bekerja jika tidak dipublikasikan, masyarakat tetap akan menganggap Saudara tidak berkerja.
Read more info "Wakil Jaksa Agung Berikan Pengarahan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara" on the next page :