DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2010

DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna terhadap rancangan peraturan daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
MALANGRAYANEWS | MALANG - DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna terhadap rancangan peraturan daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Kedua Rancangan Peraturan Daerah ini disampaikan oleh Saudara Bupati Malang pada tanggal 22 Maret 2022 dan telah ditindak lanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus pada tanggal 30 Maret 2022.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Malang (Drs. H.M. Sanusi, M.M), Wakil Bupati Malang (Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H.), Ketua DPRD Kabupaten Malang (Darmadi S. Sos), para pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Malang, dan Pejabat Pemkab Malang, serta para tamu undangan lainnya, Selasa (04/10/2022).
"Selanjutnya kami sampaikan hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Rancangan Peraturan Daerah harus dilakukan persetujan bersama antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang setelah itu Rancangan Peraturan Daerah ini akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat," pungkas Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S. Sos.
Ketentuan-ketentuan yang krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah ini yakni diantaranya :
1. Nomenklatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
2. Menambah ketentuan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
3. Penerbitan PBG dilaksanakan melalui sistem elektronik.
4. Penerbitan PBG meliputi kegiatan:
a. layanan konsultasi pemenuhan Standar Teknis;
b. penerbitan PBG;
c. inspeksi Bangunan Gedung;
d. penerbitan SLF dan SBKBG; dan
e. pencetakan plakat SLF
5. Penerbitan PBG, diberikan kepada Wajib Retribusi untuk permohonan persetujuan
6. Besaran Retribusi PBG terutang, dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PBG.
7. Menambahkan ketentuan Retribusi Pengunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).
8. Besarnya tarif Retribusi PTKA dipungut dalam bentuk DKPTKA, yang besarnya dibayarkan dengan mata uang rupiah setara dengan US$ 100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan untuk setiap TKA sepanjang masa berlaku kerja paling lama 1 (satu) tahun pada saat diterbitkannya surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA dan dibayarkan dimuka.
9.Pembayaran Retribusi PTKA dilakukan di Kas Umum Daerah
10. Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan keberadaan TKA kepada Kepala Daerah melalui Dinas yang membidangi Tenaga Kerja
11. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi
12. PBG dan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung yang telah terbit sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tidak dipungut Retribusi PBG.
Read more info "DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2010" on the next page :
Editor :Puspita