Polresta Malang Kota Gelar Konfrensi Pers Terkait Perkara Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

MALANGRAYANEWS | MALANG - Dalam gelar perkara ini Polresta Malang Kota menggelandang dan menghadirkan pelaku berinisial IPS (27 tahun) seorang suster warga Jawa Timur, dan sejumlah barang bukti berupa buku, boneka, dan barang bukti lainya, kegiatan tersebut digelar di Polreta Malang Kota Jalan JA. Agung Suprapto Kota Malang, Sabtu (30/3/2024).
IPS (27 tahun) seorang suster pelakku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, korban penganiayaan merupakan anak dari seorang selebgram asal Kota Malang Ahhnia Punjabi, IPS sudah bekerja sebagai suster selama 1 tahun menjaga anak Ahhnia.
Kapolreta Malang Kota Kombes Pol BUDI Hermanto menjelaskan bahwa kronologi penganiayaan ini terjadi pada Kamis (28/8/2024) dini hari, suster yang berinisial IPS melaporkan kepada orang tua korban, bahwa anak yang masih berusia 3 tahun 5 bulan tersebut megalami cidera akibat terjatuh, korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri, memar di bagiabagian kening dan bagian tengah atas atau jidat.
"Ya, pada saat di kirim foto ke orang tua korban, kedua orang tua korban muncul kecurigaan maka di bukalah DVR CCTV yang ada di kamar, maka di ketahuilah kejadian penganiayaan suster tersebut kepada anaknya, dimana ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan seperti memukul, menjewer, mencubit, dan bahkan menindih," terang perwira yang biasa disapa Buher.
Buher juga memaparkan bahwa pada Jumat (29/3/2024) suami dan Ahhnia melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota, selanjutnya penyidik langsung mendalami TKP melihat dari sudut pandang CCTV bahwa keadannya sesuai dengan bentuk ruangan kamar yang ada di dalam isi CCTV.
"Dalam CCTV tersebut dengan keadaan yang ada di ruangan memang terlihat sama ada boneka panda, seprai kasur yang sama, sarung bantal yang cocok dan Penyesuian dengan isi CCTV di lokasi kejadian, sehingga polisi menduga bahwa pelaku dan kejadian tindak kekerasan adalah IPS," ujar Buher.
Sementara hasil visum dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, Kapolreta Malang Kota juga menambahkan bahwa di ketahui ada luka memar dan lebam di mata bagian kiri, ada luka goresan pada kuping sebelah kanan dan kiri, dan begitu juga ada luka bagian kening.
"Dari hasil penyidikan dan introgasi oleh penyidik Unit Satreskrim Polresta Malang Kota ada beberapa tindakan yang di lakukan IPS terhadap Korban penganiayaan yaitu memukul dengan buku, yang sudah kita amankan barang buktinya, termasuk menyiram dengan minyak gosok bermerk kita amankan barang buktinya dan bantal yang di gunakan untuk memukuli korban yang terekam sesuai isi CCTV," tandas Buher.
Setelah bukti - bukti yang menguatkan IPS bersalah, maka Polisi akan memeriksa saksi - saksi yang ada di tempat kejadian dan melakukan gelar perkara di Polresta Malang Kota, akhirnya status IPS ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan kepada IPS.
Editor :Puspita