Terkait Dugaan Pencurian Tanaman Tebu, Kuasa Hukum Kades Sekarbanyu Minta APH Segera Bertindak

Kades Sekarbanyu bersama kuasa hukumnya.
MALANGRAYANEWS | MALANG - Perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terkait tanaman tebu yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku diatas lahan seluas 11,6 Hektar di (KSU) milik Kades Sekarbanyu Samsuji sudah resmi dilaporkan ke Polres Malang pada tanggal 21 Agustus 2021 dengan No: TBL-B/259/VIII/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.
Ironisnya, hingga saat ini terduga pelaku diduga masih melakukan aktifitas penebangan tanaman tebu di lahan (KSU) milik Kades Sekarbanyu Samsuji. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Kades Sekarbanyu, Advocat muda R.Y. Rumalutur. S.H., M.H menegaskan agar APH segera bertindak cepat agar tidak ada kesan pembiaran mengetahui kejadian tersebut.
Kepada tim media kuasa hukum Kades Sekarbanyu, Advocat muda R.Y. Rumalutur. S.H., M.H saat dikonfirmasi melalui ponsel genggamnya mengatakan, kita sudah dimintai keterangan bersama kuasa hukum PT Perkebunan Nusantara Xll oleh penyidik unit III Polres Malang terkait masalah ini. Disini yang kami sayangkan sampai saat ini belum juga ada tindakan dari APH (Aparat Penegak Hukum) terkait perkara tersebut.
"Jika masalah ini terus dibiarkan maka tebu-tebu yang ditebang oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut, nanti bisa habis. Sampai sekarang tidak ada penghentian penebangan tebu dari pihak dari kepolisian, jadi kalau hal seperti ini dibiarkan dikhawatirkan kemudian terjadi ada amukan warga, yang sangat susah itu ketika kita menghalau warga supaya tidak terjadi bentrokan itu yang sangat susah," jelasnya saat dihubungi, Jum'at (03/09/2021) siang.
Ditambahkan oleh rekan kuasa hukum Kades Sekarbanyu, Husain Hafaz Nahumarury, S.H. menyampaikan, bahwasanya melihat dari kasus yang ada, pihak kepolisian sebenarnya harus melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat serta menjaga ketertiban masyarakat khususnya di Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.
"Kalau dibiarkan seperti ini terlihat kesanya dari pihak kepolisian itu tidak sesuai dengan tribrata," ujarnya saat dikonfirmasi, Jum'at (03/09/2021) siang.
Dihubungi terpisah, Kades Sekarbanyu Samsuji mengatakan, Saya kayaknya sudah tidak bisa berkomentar apa-apa mas terkait kejadian ini (aktifitas penebangan tanaman tebu yang madih dilakukan oleh terduga pelaku hingga saat ini di lahan KSU miliknya).
"Upaya hukum pelaporan sudah kami lakukan mulai dari Polsek hingga Polres,namun tidak ada tindakan atau upaya penghentian dari pihak kepolisian, kami hanya bisa pasrah mudah-mudahan saya dan warga kami diberikan kesabaran," keluh Kades Sekarbanyu Samsuji.
Sementara itu, kuasa hukum PTPN XII Gerry Parulian Malau membenarkan bahwa penebangan tanaman tebu masih berlanjut sampai dengan hari ini. Langkah PTPN XII saat ini mendukung pak Samsuji disetiap laporan-laporannya kepada pihak berwenang.
"Dalam waktu dekat PTPN XII juga berencena melaporkan hal tersebut karena kejadian tersebut juga berdampak merugikan PTPN XII, APH sudah mengetahui kejadian ini dan sudah memproses laporan tersebut namun kami tetap berharap agar APH lebih cepat menangani karena terlapor masih tetap melakukan aksinya," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dijelaskan oleh Gerry Parulian Malau, hari ini kami memberikan keterangan tentang Sertifikat HGU 2/Tegalrejo kepada penyidik. Bahwa Sertipikat HgU PTPN XII dimaksud adalah sah, namun masyarakat tetap berisikeras bahwa HGU PTPN tidak sah berdasarkan putusan perdata PN Kepanjen no 93/Pdt.G/2019/PN.Kpn, padahal putusan tersebut telah dibatalkan oleh PT Jawa Timur melalui putusan no 111/PDT/2020/PT.Sby.
"Selain itu, dikuatkan lagi oleh putusan PTUN no 29/G/2021/PTUN.Sby. Maka dari itu warga perlu lebih memahami permasalahan yang terjadi supaya tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab," paparnya.
Hingga berita ini ditayangkan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi, S.I.K., M.M. belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Penyidik unit III Polres Malang Indra enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, kendati pesan sudah masuk dan terlihat sudah dibaca.
Editor :Puspita
Source : Bratapos